REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Polda Lampung mendalami kasus SY, oknum dosen di sebuah perguruan tinggi negeri di Lampung yang digerebek polisi dan warga bersama perempuan yang juga mahasiswinya di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Sukarame, Bandar Lampung, Senin (9/10/2023) malam. Kedua pasangan tersebut diperiksa Subdit IV Renakta Polda Lampung.
“Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, mereka sudah pacaran satu bulan,” kata Kabid Humas Polda Kombes Pol Umi Fadillah Astutik di Polda Lampung, Selasa (10/10/2023).
Umi mengatakan, kedua pasangan yang tidak sah suami istri tersebut sudah berpacaran satu bulan dan telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak enam kali di rumah milik pelaku oknum dosen. Kedua pasangan ini dosen dan mahasiswi di PTN terkenal di Lampung.
Dia mengatakan, berdasarkan keterangan dan pengakuan kedua pasangan tersebut, hubungan yang dilakukan sebanyak enam kali tersebut semuanya berlangsung di rumah SY. Perempuan simpanan oknum dosen tersebut mengetahui bahwa pasangannya (SY) sudah berisitri dan memiliki anak.
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita satu kotak nasi dan juga bekas tisu dan celana dalam warna krem. Kedua pasangan tersebut digelandang ke Polda Lampung dan diserahkan ke Subdit IV Renakta Polda Lampung.
Benarkah ada modus nilai?