REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Pada saat anak dan istrinya pergi ke Bengkulu, SY, oknum dosen UIN Raden Intan Lampung (RIL), membawa perempuan yang diduga mahasiswinya sendiri ke dalam rumah. Pasangan bukan suami istri tersebut digerebek polisi di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Senin (9/10/2023) malam.
Ketua RT 12, Kelurahan Sukarame Baru, Bandar Lampung, Nurman, membenarkan adanya penggerebekan oleh polisi di salah satu rumah warga di lingkungan RT-nya. “Saya dapat laporan dari warga ada polisi menggerebek,” kata Nurman, Selasa (10/10/2023).
Menurut Nurman, SY sudah menjadi warganya sejak tahun 2005, selama ini tidak bermasalah dengan warga. Namun, belakangan warga setempat kesal dengan kelakuan SY yang membawa perempuan ke dalam rumahnya pada saat anak dan istrinya pergi ke Bengkulu.
Nurman mengatakan, agar kelakuan SY tersebut tidak berkelanjutan ke depan, warga melaporkannya ke polisi. Petugas Ditreskrimum Polda Lampung mendatangi lokasi kejadian dan mendapatkan SY sedang keluar rumah menggunakan mobil untuk makan di luar.
Polisi bersama warga menggerebek SY dan perempuan di dalam mobil. Kedua pasangan bukan suami istri tersebut digelandang ke Polda Lampung untuk diperiksa.
SY ini oknum dosen di Fakultas Tarbiyah UIN RIL, sedangkan perempuannya diduga mahasiswinya. Sedangkan istrinya bekerja sebagai guru di Bengkulu. “Sekarang kedua pasangan bukan suami istri tersebut sudah di polda,” kata Nurman.
Pelecehan
Sebelumnya, HS, oknum Dosen STKIP PGRI Lampung melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya di ruang dosen dan juga diajak ke pantai. HS dilaporkan ke Polda Lampung pada 24 Agustus 2023, dan pimpinan STKIP PGRI menonaktifkan HS sebagai dosen.
Pengacara korban, Suhendri, mengatakan, bentuk pelecehan seksual dari oknum dosen tersebut kepada mahasiswinya saat kegiatan UKM pada Maret 2023. Dosen tersebut meremas bagian intim dan mencium paksa mahasiswinya.
Korban mengalami trauma dan tidak mau bertemua dosen tersebut. Namun, selang beberapa waktu, sang dosen meminta bantuan korban untuk keperluan akreditasi kampus. Dosen memintanya membuatkan parsel dan akan menjemputnya menggunakan mobil untuk ke pasar.
Setelah barang diperoleh, keduanya ke pantai di Kota Bandar Lampung. Di pantai tersebut, oknum dosen tersebut melakukan pelecehan seksual secara paksa kepada korban. Korban meronta dan melawan, tapi sang dosen tetap melancarkan nafsu bejatnya.
Atas kejadian tersebut, korban trauma dan tidak mau kuliah lagi. Korban mau pulang ke kampungnya di Tulangbawang dan tidak mau kuliah lagi. Akhirnya, korban buka suara kepada teman kuliahnya dan oknum dosen tersebut dilaporkan ke polisi. n Mursalin Yasland