Sabtu 07 Oct 2023 16:15 WIB

Polda Metro Temukan Unsur Pidana, Kasus Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK Naik Penyidikan

Polda naikkan status dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke penyidikan sejak Jumat.

Rep: Bambang Noroyono, Flori Sidebang/ Red: Andri Saubani
Beredar viral foto Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) bersama Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (ilustrasi)
Foto: Dok Republika
Beredar viral foto Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) bersama Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polda Metro Jaya menaikkan status penyelidikan ke proses penyidikan terkait dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Ade Safri Simanjuntak mengatakan, peningkatan status ke penyidikan tersebut, resmi diundangkan dengan terbitnya surat perintah penyidikan, pada Jumat (6/10/2023).

Ade menerangkan, peningkatan status ke tahap penyidikan tersebut, pun setelah dilakukan gelar perkara dalam penentuan proses penyelidikan yang sudah dilakukan sejak 21 Agustus 2023 lalu. “Dari gelar perkara yang dilakukan, direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan masalah hukum di Kementerian Pertanian sekira kurun waktu tahun 2020 sampai dengan 2023,” kata Ade Safri, Sabtu (7/10/2023).

Baca Juga

Dalam penyidikan lanjutan, kata Ade, tim Ditkrimsus Polda Metro Jaya akan terus melakukan pemeriksaan. Menurut dia, dari penerbitan sprindik, timnya mengacu dengan penggunaan pasal 12 e, atau Pasal 12 B, atau Pasal 11 UU 31/1999-20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 65 KUH Pidana.

Ade menerangkan, selama proses penyelidikan, timnya sudah menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh sejumlah pegawai negeri atau penyelenggara negara di KPK, yang melakukan dugaan pemerasan, atau penerimaan tanpa sah dalam penanganan hukum terkait korupsi di Kementan. Pemerasan, dan penerimaan tak sah tersebut, kata Ade dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain.

“Atau dalam hal ini, menyalahgunakan kekuasaan yang ada padanya, untuk menerima pembayaran, hadiah, atau janji, dengan cara melawan hukum,” kata Ade.

Selanjutnya, kata Kombes Ade tim penyidikan Ditkrimsus Polda Metro Jaya akan terus menggali keterangan saksi-saksi, dan pengumpulan bukti-bukti agar kasus tersebut dapat berlanjut ke penetapan tersangka. “Dengan adanya bukti-bukti untuk membuat terang tindak pidana yang dilakukan, dan untuk menemukan tersangka,” kata Ade.

Kasus dugaan pemerasan ini, terkait dengan proses hukum yang dilakukan KPK, dalam pengungkapan korupsi di Kementan. Kasus di KPK, saat ini dikabarkan sudah menetapkan Menteri Pertanian Syahrul Yasion Limpo sebagai tersangka.

KPK, pun sudah menetapkan status cegah terhadap sembilan nama anggota keluarga Syahrul Yasin Limpo, dan beberapa pejabat tinggi di Kementan. Akan tetapi, penanganan kasus tersebut, berujung terungkapnya adanya dugaan pemerasan oleh komisioner KPK terhadap Yasin Limpo. Kasus pemerasan tersebut, pun saat ini dalam penanganan di Polda Metro Jaya. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement