REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute menyayangkan munculnya dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK pada penanganan kasus korupsi yang menjerat Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL). Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha mengungkapkan terdapat petunjuk kuat yang menunjukkan adanya perilaku yang tidak biasa dalam penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan oleh) KPK.
Hal tersebut terjadi pada tahap tindak lanjut pascagelar perkara yang ditingkatkan ke level penyidikan. "Salah satu poin penting untuk didalami adalah terkait adanya dugaan disparitas yang sangat jauh antara waktu pelaksanaan ekspose perkara dan penerbitan surat perintah penyidikan," kata Praswad kepada Republika, Jumat (6/10/2023).
Padahal, Praswad menyebut penerbitan surat perintah penyidikan normalnya ditandatangani oleh pimpinan dan dikeluarkan dalam bentuk Sprindik dalam waktu yang sesegera mungkin pascadiputuskannya hasil ekspose perkara korupsi untuk dinaikkannya tersangka pada suatu proses penyidikan.
"Untuk itu, wajar apabila publik mempertanyakan apakah pemerasan yang terjadi pada penanganan kasus korupsi pada Kementan ini terkait dengan penundaan penerbitan Sprindik?" ujar Praswad.
Apalagi, Praswad menyinggung isu yang menyebutkan diduga telah terjadi pertemuan antara salah satu komisioner KPK dengan salah seorang Menteri yang sedang terlibat perkara di KPK. Kecurigaan ini makin menjadi-jadi karena KPK hingga sekarang ogah mengumumkan status Mentan SYL sebagai tersangka.
"Perlu menjadi perhatian publik juga bahwa sampai dengan hari ini KPK tidak mengumumkan secara resmi siapa sebenarnya yang menjadi tersangka pada penyidikan perkara korupsi di Kementan," ujar Praswad.
Oleh karena itu, Praswad meminta penonaktifan segera Komisioner yang diduga terlibat pada dugaan kasus pemerasan. Tujuannya menjaga integritas dan independensi penanganan kasus korupsi di Kementan yang sedang ditangani KPK.
"Sebagai wujud pencegahan konflik kepentingan seharusnya Presiden menonaktifkan Komisioner yang diduga terlibat kasus pemerasan serta larangan dalam melakukan segala intervensi dalam penanganan kasus korupsi Kementan," ucap Praswad.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkap sudah menerima informasi mengenai status hukum SYL yang sudah ditetapkan menjadi tersangka. Kendati demikian, ia menyerahkan kepada KPK kapan akan menyatakan secara resmi status tersangka Mentan SYL.
“Bahwa dia sudah tersangka? Ya saya sudah dapat informasi, malah sejak kalau eksposenya itu kan sudah lama kalau tersangkanya. Tapi resminya tersangkanya itu ya sudah dikeluarkanlah,” ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/10/2023).
Diketahui, KPK sudah menggeledah kantor Kementan dan rumah dinas SYL. Dari penggeledahan yang dilakukan di kantor Kementan, tim penyidik menemukan dokumen dan bukti elektronik terkait dugaan rasuah di instansi tersebut.
Sedangkan dari hasil penggeledahan di rumah dinas Mentan SYL di Komplek Widya Chandra, Jakarta pada Kamis (28/9/2023) hingga Jumat (29/9/2023), ditemukan uang tunai sekitar Rp 30 miliar yang terdiri atas pecahan rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura. KPK juga menemukan sejumlah senjata api di rumah dinas Mentan.