Kamis 05 Oct 2023 09:52 WIB

SYL Dikabarkan akan Pamit Mengundurkan Diri, Gedung Kementan Sepi

Mentan tiba di Indonesia pada Rabu kemarin dan dikabarkan akan penuhi panggilan KPK.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Lida Puspaningtyas
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengeledahan di rumah pribadi Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di Jalan Pelita Raya, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (4/10/2023). Dari penggeledahan yang melibatkan lima penyidik dari KPK dan berlangsung selama kurang lebih lima jam tersebut KPK membawa satu koper barang bukti serta mobil sedan merk Audi.
Foto: ANTARA FOTO/Hasrul Said
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengeledahan di rumah pribadi Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di Jalan Pelita Raya, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (4/10/2023). Dari penggeledahan yang melibatkan lima penyidik dari KPK dan berlangsung selama kurang lebih lima jam tersebut KPK membawa satu koper barang bukti serta mobil sedan merk Audi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Syahrul Yasin Limpo dikabarkan akan mengundurkan diri dari jabatan Menteri Pertanian. Dari informasi yang beredar ia akan melakukan perpisahan di Kementerian Pertanian. Pantauan Republika, tidak ada aktivitas apa pun di gedung Kementerian.

Para petugas keamanan justru mengaku tak tahu dan kebingungan saat ramai awak media meramaikan lobby gedung A, Kementerian Pertanian.

Baca Juga

"Kami juga tidak terinfo, tidak tahu juga ini," ujar salah satu petugas, Kamis (5/10/2023) pagi.

Hingga saat ini pihak Humas Kementerian Pertanian pun belum memberikan keterangan apapun.

Tempat parkir mobil SYL pun kosong, mobil dengan plat RI 37 tak nampak. Bagian protokoler juga tak nampak meramaikan Gedung A, tempat SYL beraktifitas.

Mentan Syahrul Yasin Limpo diketahui berangkat ke Italia tergabung bersama 22 Delegasi Kementerian Pertanian (Kementan) pada tanggal 24 September 2023.

 

Syahrul meninggalkan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten, pada tanggal 24 September 2023 ke Doha, Qatar, dalam rangka transit sebelum menuju Roma, Italia.

 

Mentan awalnya dijadwalkan tiba di Tanah Air Sabtu (30/9/2023), meski demikian Kementerian Pertanian sempat kehilangan kontak dengan Syahrul Yasin Limpo hingga yang bersangkutan dikabarkan tiba di Jakarta Rabu (4/10/2023) sore.

 

Secara terpisah, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI Silmy Karim menyebut Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo telah terdeteksi masuk ke Imigrasi Indonesia pada Rabu petang.

 

"Sudah masuk Imigrasi Indonesia pukul 18.41 WIB," kata Silmy.

 

Penyidik KPK pada Jumat, 29 September 2023, mengumumkan telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian ke tahap penyidikan.

 

Ali menjelaskan penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, KPK belum bisa mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti yang masih berlangsung.

 

Seiring perkembangan penyidikan tersebut, KPK kemudian menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Kompleks Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 28 September 2023, dan menemukan barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.

 

Ali belum memberikan secara pasti nominal uang yang disita dalam penggeledahan tersebut, namun nominal-nya mencapai puluhan miliar. Selain uang tunai, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti dalam bentuk dokumen dalam proses penggeledahan dimaksud.

"Termasuk beberapa dokumen, seperti catatan keuangan dan pemberian aset bernilai ekonomis dan dokumen lainnya terkait dengan perkara," ucap Ali.

 

Berbagai barang bukti yang ditemukan selanjutnya akan disita untuk dianalisis dan disertakan ke dalam berkas penyidikan.

 

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menemukan 12 pucuk senjata api yang saat ini telah diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti.

 

Adapun pasal yang diterapkan dalam perkara tersebut yakni Pasal 12 (e) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi soal pemerasan.

 

"Perkara ini adalah berkaitan dengan dugaan korupsi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu," kata Ali.

 

Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi: "Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar".

 

Dengan poin (e) berbunyi "Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri".

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement