Rabu 04 Oct 2023 20:37 WIB

Berantas Berita Hoaks, Diskominfosantik Kalteng Bentuk KIM sebagai Mitra Kerja

Mitra kerja Diskominfosantik Kalteng akan bekerja di daerah 'blank spot'.

Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah (Diskominfosantik Kalteng) membentuk Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) di kabupaten/kota.
Foto: Dok. Pemprov Kalteng
Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah (Diskominfosantik Kalteng) membentuk Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) di kabupaten/kota.

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Selain melakukan literasi dan sosialisasi melalui berbagai paltform, Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah (Diskominfosantik Kalteng) membentuk Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) di kabupaten/kota. Peran KIM Daerah sebagai mitra kerja diseminasi informasi khususnya di daerah blank spot. Diskominfosantik Kalteng juga bermitra dengan 62 media termasuk medsos dan nasional. 

“Kenapa kita perlu bermitra agar informasi yang diluar tidak bias,” kata Kepala (Diskominfosantik Kalteng) Agus Siswadi, dalam Talkshow Kalteng Bicara yang membahas mengenai Bijak Bermedia Sosial Jelang Pemilu Tahun 2024 di Studio TVRI Kalteng dan disiarkan secara live melalui media sosial TVRI Kalteng, Rabu (4/10/2023).

Baca Juga

Agus mengatakan, tidak semua masyarakat paham dengan digital. Penyebaran hoaks juga perlu diantisipasi di area blank spot. 

"Di Kalteng saat ini terdapat 321 titik wilayah blank spot. Area blank spot adalah kondisi di mana suatu tempat tidak tersentuh atau tercover sinyal komunikasi," kata Agus.

Ia mengatakan, hingga saat ini masih banyak masyarakat yang belum cukup mahir dalam menggunakan media sosial. Bahkan, hal ini juga masih berlaku di kalangan Instansi Pemerintah. 

“Saya menilai kecerdasan menggunakan media sosial masih belum merata. Menurutnya di era digital jari lebih cepat dari ketimbang akal sehat,” kata Agus.

Agus menjelaskan, Kemkominfo berkomitmen untuk terus memerangi peredaran berita palsu atau hoaks melalui berbagai cara salah satunya melalui platform. 

“Kementerian Kominfo terus berupaya untuk memberantas hoaks, salah satunya dengan menyediakan kanal pengaduan khusus aduankonten.id yang apabila terbukti melanggar UU ITE akan diproses secara hukum dengan bekerjasama dengan Kepolisian RI,” katanya.

“Saya setiap pukul enam pagi biasanya selalu menyampaikan rilis berita hoaks yang ada di Kalteng ke nasional agar segera ditindaklanjuti,” tambah Agus.

 

Agus mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan media sosial secara positif dan jangan mudah termakan isu tidak benar. 

“Dicermati dulu. Terkait hoaks, andai pemahaman kita semua sama dan bisa menangkap itu sebagai informasi yang perlu di verifikasi akan menjadi gampang,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement