REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkap sudah menerima informasi mengenai status hukum Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang sudah ditetapkan menjadi tersangka. Kendati demikian, ia menyerahkan kepada KPK kapan akan menyatakan secara resmi status tersangka Mentan SYL.
“Bahwa dia sudah tersangka? Ya saya sudah dapat informasi, malah sejak kalau eksposenya itu kan sudah lama kalau tersangkanya. Tapi resminya tersangkanya itu ya sudah dikeluarkanlah,” ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/10/2023).
Terkait kabar menghilangnya Mentan SYL dalam kunjungan kerjanya di luar negeri, Mahfud mengaku belum mengetahui keberadaan SYL. Ia pun menyerahkan kepada KPK untuk menemukan Mentan SYL.
Menurut Mahfud, tidak mudah bagi seorang menteri untuk menghilang atau menghindari aparat hukum begitu saja.
“Menurut saya, KPK tahu caranya atau tahu langkah-langkah apa yang harus ditempuh, ya mudah-mudahan segera ketemu, kan orang sekelas menteri tidak mudah juga menghilang begitu ya. Kalau menghilang dalam arti menghindari aparat atau lari begitu saya kira tidak mudah,” jelasnya.
Mahfud juga enggan menduga-duga Mentan SYL menghindari proses hukum dalam kasus yang tengah menjeratnya saat ini. SYL disebut kabur jika memang sudah dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh aparat.
“Enggak enggak, belum menduga, karena ini kan baru bisa diduga kalau dinyatakan DPO oleh aparat. Ini kan belum DPO, kita nunggu infomasinya aja dulu,” kata Mahfud.
Sedangkan soal kabar Mentan SYL tengah menjalani pengobatan karena sakit, Mahfud pun meminta agar kondisi kesehatan mentan ditanyakan ke dokter karena bisa terlihat dari rekam mediknya.
“Mungkin, itu bisa ditanyakan ke dokter, kan ada rekam mediknya juga,” ujar dia.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Kementerian Pertanian dan rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Dari penggeledahan yang dilakukan di kantor Kementan, tim penyidik menemukan dokumen dan bukti elektronik terkait dugaan rasuah di instansi tersebut.
“Ditemukan dan diamankan bukti antara lain dokumen dan bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan erat dengan perbuatan pidana yang dilakukan para tersangka dalam perkara ini,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/9/2023).
Sedangkan dari hasil penggeledahan di rumah dinas Mentan SYL di Komplek Widya Chandra, Jakarta pada Kamis (28/9/2023) hingga Jumat (29/9/2023), ditemukan uang tunai sekitar Rp 30 miliar yang terdiri atas pecahan rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura. KPK juga menemukan sejumlah senjata api di rumah dinas Mentan.