Rabu 04 Oct 2023 07:35 WIB

Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Depok, dan Bekasi Rabu 4 Oktober 2023

Layanan SIM Keliling bagi warga kota Bekasi hanya di satu lokasi.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ani Nursalikah
Warga memperlihatkan SIM yang telah diperpanjang.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Warga memperlihatkan SIM yang telah diperpanjang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling di sejumlah titik di wilayah DKI Jakarta, Depok, dan Kota Bekasi. Layanan SIM keliling ini akan membantu masyarakat yang akan memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C dari kendaraan yang dimilikinya.

Lokasi SIM Keliling Rabu, 4 Oktober 2023

- Jakarta Timur SIM: Mall Grand Cakung

Baca Juga

- Jakarta Barat: Kampus Anggrek Universitas Binus Rawa Belong

- Jakarta Utara: LTC Glodok

- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Pelayanan SIM Keliling di Jakarta dimulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.

Sementara untuk warga Depok, pelayanan SIM Keliling di Depok beroperasi di dua lokasi.

- Hyfresh Bojongsari: Jalan Raya Bojongsari no 37, dan di

- Ruko Dian Plaza: Jalan Meruyung Kota Depok, Jawa Barat

Lalu untuk jam pelayanan SIM Keliling di Depok pada hari Rabu, 4 Oktober 2023 mulai pukul 07.00 sampai dengan 12.00 WIB.

Selanjutnya, untuk layanan SIM Keliling bagi warga kota Bekasi hanya di satu lokasi, yaitu di Showroom Broomhive Jatiasih, Bekasi. Kemudian untuk jam operasional layanan SIM Keliling di Kota Bekasi pada pada hari ini Rabu, 4 Oktober 2023 dimulai pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB.

Namun, perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Kemudian untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Berikut ini syarat perpanjangan SIM A atau C.

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli

3. Tes Psikologi SIM

4. Surat Keterangan Sehat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement