Senin 02 Oct 2023 12:35 WIB

Pj Heru Bentuk Timsus Penyusun dan Penyempurna Naskah RUU DKJ

Saat ibu kota pindah, DKI Jakarta berganti nama menjadi Daerah Kekhususan Jakarta.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Foto: Republika/Haura Hafizhah
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membentuk tim khusus penyusun dan penyempurnaan usulan untuk naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Daerah Kekhususan Jakarta (DKJ) sebagai pengganti Daerah Khusus Ibu Kota (DKI).

"Membentuk Tim Penyempurnaan Usulan Rancangan Naskah Akademik dan rancangan undang-undang mengenai Kekhususan Jakarta," kata Heru dalam pernyataan resmi dikutip di Jakarta, Senin (2/10/2023).

 

Heru mentetapkan pembentukan tim untuk menyusun usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kepada pemerintah pusat melalui Keputusan Gubernur Nomor 643 Tahun 2023. Dalam keputusannya, Heru sudah menetapkan susunan keanggotaan dalam tim penyempurnaan usulan tersebut.

Heru menjadi pembina tim dan menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Joko Agus Setyono sebagai ketua tim. Adapun wakil ketua tim diemban Asisten Pemerintahan Sekda DKI Jakarta, Asisten Perekonomian Sekda DKI Jakarta, serta Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI Jakarta.

Selain itu, Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekda DKI Jakarta dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah juga menjadi wakil ketua tim. Sementara untuk anggotanya berjumlah 73 orang yang terdiri atas perwakilan setiap dinas atau organ perangkat daerah (OPD) DKI Jakarta.

Adapun tugas tim, yakni melakukan evaluasi dan analisis kebutuhan pengaturan Jakarta usai pemindahan ibu kota, menyusun bahan dan materi penguatan substansi usulan Rancangan Naskah Akademik dan RUU mengenai Kekhususan Jakarta, mengidentifikasi data empirik kondisi, kebutuhan dan peluang Jakarta saat ini dan masa mendatang.

 

Kemudian, melakukan evaluasi dan analisis terhadap peraturan perundang-undangan terkait kekhususan Jakarta, melakukan analisis kebutuhan regulasi dan/atau kewenangan yang berkaitan dengan arah pengembangan dan kebijakan Kota Jakarta pada lingkup ekonomi, sosial, kelembagaan, keuangan serta kebijakan lain yang berkaitan dengan pemindahan ibu kota.

 

Memberikan dan menginventarisasi data serta informasi yang berkaitan dengan proses penyempurnaan usulan rancangan naskah akademik dan RUU mengenai Kekhususan Jakarta pada jajaran perangkat daerah/unit kerja pada perangkat daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Berikutnya, merumuskan arah pengembangan dan kebijakan yang berkaitan dengan arah pengembangan dan kebijakan Kota Jakarta dilingkup ekonomi, sosial, kelembagaan, keuangan serta kebijakan lain pasca pemindahan Ibu Kota, serta merumuskan rekomendasi pengelolaan aset dan konsep jangka panjang Kota Jakarta.

Mereka juga ikut merancang dan merumuskan materi publikasi serta sosialisasi seperti infografis dan buku saku serta hal lainnya yang dibutuhkan, serta melaksanakan focus group discusion (FGD), diskusi publik dan sosialisasi konsep kekhususan serta pengembangan Kota Jakarta seusai pemindahan ibu kota.

Selain itu, tim juga bertugas melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan yang berkaitan dengan penyempurnaan usulan naskah akademik rancangan undang-undang mengenai kekhususan Jakarta, berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga lainnya sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas.

 

"Melakukan tugas lainnya terkait penyempurnaan usulan rancangan naskah akademik dan rancangan undang-undang mengenai kekhususan Jakarta yang diberikan oleh ketua," ujar Heru.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement