REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menaikkan pengusutan dugaan rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan) ketahap penyidikan. Keputusan itu diambil setelah KPK mengantongi bukti awal yang cukup.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, maka dari hasil gelar perkara atau ekspose yang itu sebuah keputusan kolektif kolegial karena dalam forum ekspose tentu dihadiri oleh pimpinan, pejabat struktural KPK, dan juga tim, baik itu penyidik, penyelidik, maupun penuntut umum," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2023).
"Yang kemudian disimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga naik pada proses penyidikan," kata Ali menambahkan.
Ali mengaku, belum bisa menjelaskan lebih rinci mengenai konstruksi perkara maupun pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan jual beli jabatan di lingkungan Kementan.
"Jadi kalau dalam konstruksi bahasa hukumnya, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, begitu ya. Tentu ini tempat kejadiannya adalah di Kementerian Pertanian," ungkap Ali.
"Pasalnya kalau kita lihat dalam UU Tipikor adalah (Pasal) 12 e," kata Ali melanjutkan.
Sebelumnya, KPK membenarkan sedang menyelidiki dugaan rasuah di Kementan. Sejumlah pihak pun telah dimintai keterangan mengenai kasus tersebut. Salah satunya, yakni Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, yang diperiksa pada Senin (19/6/2023).
Dugaan korupsi di Kementan berawal dari adanya laporan masyarakat. KPK kemudian menindaklanjuti aduan itu dan melakukan penyelidikan sejak Januari 2023.