Rabu 27 Sep 2023 17:55 WIB

Terindikasi Jadi Aplikasi Homoseksual, Kemenkominfo Disarankan Blokir 'Walla'

Aplikasi Walla digunakan dua pelaku pencabulan sesama jenis di Bandung.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Agus raharjo
Tolak LGBT/Ilustrasi
Tolak LGBT/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menyarankan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memblokir aplikasi chatting Walla. Seperti diketahui, aplikasi luar negeri tersebut berisi kelompok-kelompok homoseksual.

"Kami menyarankan kepada Kominfo karena meresahkan dan dilakukan tindak pidana pencabulan di bawah umur agar aplikasi diblokir," ucap dia di Mapolrestabes Bandung, Rabu (27/9/2023).

Baca Juga

Ia mengatakan layanan aplikasi tersebut telah masuk ke kalangan anak muda. Oleh karena itu perlu diwaspadai dan pihaknya akan mengirimkan surat kepada Kominfo untuk memblokir layanan tersebut.

Budi pun meminta masyarakat atau orang tua untuk mengecek aplikasi pada handphone anak yang dipakai. Apabila didapati aplikasi yang mencurigakan untuk segera melapor ke polisi.

Ia mengatakan aplikasi Walla digunakan oleh dua pelaku pencabulan berinisial AA dan RK untuk berkenalan dengan seorang anak berusia 11 tahun. Pelaku mengajak korban bertemu dan membawa mereka ke kosan dan selanjutnya dilakukan tindak pidana pencabulan.

"Tersangka AA bertemu, membawa korban ke tempat kosan. Di tempat kos ada teman tersangka RK, pada saat di dalam kosan keduanya melakukan cabul sesama jenis dengan melakukan sodomi kepada korban di bawah umur," ucap dia.

Ia mengatakan pelaku baru mengenal korban. Pihaknya pun tengah mendalami latar belakang korban dapat memiliki aplikasi tersebut. Pelaku kini sudah ditangkap. Mereka dijebloskan di tahanan Satreskrim Polrestabes Bandung untuk menjalani hukuman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement