Senin 25 Sep 2023 22:15 WIB

Jadi Ketum, Kaesang Belum Bakal Umumkan Capres Pilihan PSI

Ditetapkan jadi ketua umum, Kaesang belum akan mengumumkan capres pilihan PSI.

Ketua Umum PSI yang baru Kaesang Pangarep memberikan pidato dalam Kopdarnas PSI di Jakarta, Senin (25/9/2023). Putra bungsu Presiden Joko Widodo tersebut resmi ditetapkan sebagai Ketua Umum PSI periode 2023-2028.
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Umum PSI yang baru Kaesang Pangarep memberikan pidato dalam Kopdarnas PSI di Jakarta, Senin (25/9/2023). Putra bungsu Presiden Joko Widodo tersebut resmi ditetapkan sebagai Ketua Umum PSI periode 2023-2028.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep mengaku tak akan terburu-buru untuk mengumumkan sosok calon presiden (capres) pilihan partai berlogo mawar itu.

"Izinkan saya sampaikan dukungan capres PSI di 2024 adalah 'sabar toh sabar'. Kita tuh pelan-pelan dulu 'ojo kesusu' (tak terburu-buru)," ujar Kaesang dalam acara Kopi Darat Nasional (Kopdarnas): Deklarasi Politik PSI di Djakarta Theater, Jakarta, Senin (25/9/2023).

Baca Juga

Ia juga meminta tambahan waktu untuk dapat turun ke masyarakat langsung. Menurut dia, pihaknya harus mendengar hingga merasakan denyut di akar rumput sebelum memberikan dukungan dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

"Beri kami waktu untuk mendengar langsung, merasakan denyut di akar rumput, baru menentukan arah dukungan kami," katanya.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement