Senin 25 Sep 2023 15:14 WIB

Kasus WNA Bunuh Mertua, Keluarga Korban Sesali Polisi tak Tahan Tersangka Usai Rusak Rumah

Tersangka sebelumnya sempat dilaporkan atas kasus perusakan rumah mertuanya.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Andri Saubani
WNA tersangka kasus pembunuhan digiring polisi di Polres Banjar, Senin (25/9/2023).
Foto:

Sementara itu, adik korban, Yasun Nusro, ingin tersangka dihukum dengan seberat-beratnya. Ia menilai, aksi pembunuhan itu diduga dilakukan dengan rencana.

"Kami juga pertanyakan legalitas dia di sini. Kasus ini akan merendahkan martabat bangsa ketika pelaku tidak dihukum tuntas," kata dia.

Menurut Yasun, tersangka selama ini dikenal tempramen. Tersangka juga pernah melakukan perusakan rumah kakak.

"Ini menandakan pelaku bukan orang baik. Ini kan mertua yang jadi korban. Kami minta penegak hukum memberikan hukum yang seadil-adilnya," kata dia. 

Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Banjar AKP Ali Jupri mengaku telah menerima laporan terkait kasus dugaan perusakan yang dilakukan oleh tersangka pada 15 September 2023. Menurut dia, penanganan masalah itu awalnya dilakukan secara musyawarah terlebih dahulu, namun upaya yang dilakukan itu tidak berhasil.

Alhasil, polisi mengundang yang bersangkutan untuk hadir menjalani pemeriksaan, pada Jumat (22/9/2023). Kemudian, Satreskrim Polres Banjar sudah melakukan meningkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan terhadap WNA tersebut. 

"Sementara kami juga sudah koordinasi dengan pihak imigrasi. Untuk sementara keterangan dari yang bersangkutan tidak bermasalah di negaranya," kata dia melalui keterangan tertulis. 

Terkait kasus itu, tersangka akan dikenakan Pasal 406 ayat (1) KUHP. Dalam pasal itu, tersangka terancam penjara maksimal dua tahun delapan bulan.

"Alasan tersangka AW tidak dilakukan penahanan dalam perkara perusakan adalah pasal 21 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa pejabat yang berwenang menahan dapat menahan tersangka atau terdakwa apabila menurut penilaiannya tersangka atau terdakwa dikhawatirkan hendak melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta dikhawatirkan mengulangi tindak pidana lagi," ujar dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement