Senin 25 Sep 2023 15:14 WIB

Kasus WNA Bunuh Mertua, Keluarga Korban Sesali Polisi tak Tahan Tersangka Usai Rusak Rumah

Tersangka sebelumnya sempat dilaporkan atas kasus perusakan rumah mertuanya.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Andri Saubani
WNA tersangka kasus pembunuhan digiring polisi di Polres Banjar, Senin (25/9/2023).
Foto: Republika/Bayu Adji P
WNA tersangka kasus pembunuhan digiring polisi di Polres Banjar, Senin (25/9/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANJAR -- Kepolisian Resor (Polres) Banjar menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial AW (34 tahun) usai diduga melakukan pembunuhan, pada Ahad (24/9/2023). Korban aksi pembunuhan itu tak lain adalah mertuanya sendiri yang berinisial A (58).

Kuasa hukum keluarga korban, Rafan Marfiandi, meminta aparat kepolisian tak tebang pilih dalam menangani kasus tersebut. Apalagi, sebelumnya tersangka sudah dilaporkan keluarga korban terkait kasus perusakan. 

Baca Juga

"Karena berdasarkan laporan sebelumnya, keluarga korban tidak mendapat keadilan. Karena itu, tersangka melakukan ini," kata dia, Senin (25/9/2023).

Tersangka diketahui sempat dilaporkan kepada aparat kepolisian terkait aksi perusakan rumah mertuanya, sepekan sebelum aksi pembunuhan dilakukan. Namun, polisi tak menahan tersangka atas laporan tersebut.

Rafan mengaku sudah menyampaikan kepada polisi untuk menahan tersangka usai dilaporkan terkait kasus perusakan. Namun, menurut dia, polisi menghiraukannya untuk menahan tersangka dengan dalil dasar yang kurang kuat.

Padahal, ia menilai, pihak keluarga sudah merasa resah dengan kelakuan tersangka. Apalagi, tersangka disebut sering marah. Perusakan yang dilakukan tersangka juga bukan hanya sekali dilakukan, tapi udah beberapa kali.

"Harusnya polisi bisa antisipasi itu. Apalagi nyawa tidak bisa dikembalikan," ujar dia.

 

 

photo
Suasana rumah duka korban aksi pembunuhan seorang WNA asal Amerika Serikat di Dusun Randegan 1, Desa Raharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Senin (25/9/2023). - (Republika/Bayu Adji P)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement