Senin 25 Sep 2023 15:14 WIB

Kasus WNA Bunuh Mertua, Keluarga Korban Sesali Polisi tak Tahan Tersangka Usai Rusak Rumah

Tersangka sebelumnya sempat dilaporkan atas kasus perusakan rumah mertuanya.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Andri Saubani
WNA tersangka kasus pembunuhan digiring polisi di Polres Banjar, Senin (25/9/2023).
Foto:

Sementara, dalam kasus perusakan, ancaman hukuman penjara terhadap tersangka di bawah lima tahun. Karena itu, secara objektif jelas tersangka AW sendiri orang luar negeri jadi tidak bisa keluar negeri juga untuk melarikan diri. 

"Kita sudah bersurat ke imigrasi untuk mencekal tersangka ALW untuk tidak bisa keluar daripada wilayah Indonesia," kata dia.

Namun, saat ini tersangka sudah ditahan karena diduga melakukan pembunuhan terhadap mertuanya. Untuk kasus itu, tersangka AW disangkakan pasal 338 KUHP. Tersangka akan diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.

Sebelumnya diberitakan, Seorang warga Dusun Randegan 1, Desa Raharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Jawa Barat, berinisial A diduga tewas di tangan menantunya sendiri, berinisial AW, pada Ahad. Tersangka merupakan seorang WNA asal California, Amerika Serikat.

Peristiwa itu terjadi pada Ahad sekitar pukul 10.30 WIB tepat berada di rumah korban. Ketika itu, tersangka yang diduga sedang bermasalah dengan istrinya datang ke rumah korban dan melakukan aksi pembunuhan

photo
Ilustrasi KTP Elektronik WNA - (republika/kurnia fakhrini)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement