REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Polres Metro menggelar rekonstruksi kasus tahanan AR (51 tahun) yang tewas dianiaya sesama tahanan di rumah tahanan (rutan) Mapolres Depok pada Kamis (21/9/2023). Dalam satu adegan rekonstruksi, terungkap bahwa kemaluan korban sempat disundut rokok oleh tahanan lain.
Kanit Krimum Polres Metro Depok, Iptu Sutaryo mengatakan, ada sekitar 18 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi kali ini. Mulai dari korban masuk ke rutan hingga saat informan melaporkan adanya kejadian penganiayaan kepada petugas.
"Dari mulai dia masuk ke ruang tahanan, dijemput petugas yang ada di dalam tahanan yang salah satunya adalah para tersangka juga di dalam tahanan itu. Termasuk kepala kamar ataupun informan yang menyampaikan ke piket kalau ada suatu kejadian," jelas Iptu Sutaryo usai rekonstruksi Polrestro Depok, Kamis (21/9/2023).
Menurutnya, kejadian kemaluan korban disundut rokok terjadi pada hari sebelum AR meninggal dunia. Korban dikatakannya disundut oleh dua orang tahanan lain menggunakan rokok dan korek api.
"Tambahannya (adegan) yang dilakukan sebelum hari meninggalnya korban itu ada penyundutan rokok di alat kemaluannya. Terus ada pengembangan tadi dari pihak korbannya yang ke kamar mandi tapi setelah ke kamar mandi itu tidak ada pakaian basah namun di situ diganti dengan dia menggunakan celana kolor," katanya.