Kamis 21 Sep 2023 13:17 WIB

Kuasa Hukum Haji Isam Berencana Tempuh Jalur Hukum Jika Mediasi dengan Tempo Gagal

Dewan Pers menjadwalkan proses mediasi pihak Haji Isam dengan Tempo pada Jumat besok.

Kuasa hukum Andi Syamsuddin Arsyad, Junaidi Tirtanata melaporkan Majalah Berita Tempo (MBM) edisi 14-20 Agustus 2023 ke Dewan Pers pada Selasa (22/8/2023).
Foto: dok pribadi
Kuasa hukum Andi Syamsuddin Arsyad, Junaidi Tirtanata melaporkan Majalah Berita Tempo (MBM) edisi 14-20 Agustus 2023 ke Dewan Pers pada Selasa (22/8/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kuasa hukum Andi Syamsuddin Arsyad (Haji Isam), Junaidi mengaku akan mengambil jalur hukum jika tak ada solusi dalam proses mediasi bersama Majalah Berita Mingguan (MBM) Tempo. Rencananya proses mediasi akan digelar di Dewan Pers pada Jumat (22/9/2023) besok.

“Kalau enggak memenuhi tuntutan, kami akan menempuh jalur hukum pidana dan perdata,” kata Junaidi, dalam keterangan, Kamis (21/9/2023).

Baca Juga

Dia mengatakan, mediasi pekan ini merupakan kelanjutan dari agenda sebelumnya. Sebab, pada agenda mediasi awal pihak Tempo tidak hadir dengan alasan belum siap, sehingga Dewan Pers menjadwalkan ulang.

“Pernah ada undangan tapi dibatalkan oleh Dewan Pers karena dari Tempo belum siap. Terus ada undangan untuk tanggal 25 September, tapi di tanggal itu saya berhalangan, sehingga saya usulkan di 22 September,” tuturnya.

Pengacara dari kantor Junaidi Tirtanata & Co Law Firm ini menambahkan selama proses yang sedang bergulir di Dewan Pers, pihaknya belum pernah berkomunikasi dengan Tempo. Yakni terkait pemberitaan di artikel opini berjudul Kontroversi Pengangkatan Pejabat KLHK, yang dimuat MBM Tempo pada edisi 14-20 Agustus 2023.

Pakar Komunikasi Industri Media Dudi Iskandar menilai langkah kuasa hukum Haji Isam yang akan menempuh jalur hukum jika tak ada solusi dalam proses mediasi bersama Tempo di Dewan Pers tepat. Ia mengatakan Dewan Pers hanya lembaga mediasi bukan lembaga hukum.

“Dewan Pers itu lembaga mediasi, bukan lembaga hukum. Karena lembaga mediasi maka semua terkait pers membuat UU pers itu diselesaikan di Dewan Pers, kecuali kalau tidak bisa, dibawa ke ranah hukum,” ujar Dudi, Kamis (21/9/2023).

Dosen Program Pascasarjana Ilmu Komunikasi Universitas Budi Luhur Jakarta menilai, bisa saja pihak yang dirugikan tersebut untuk langsung menempuh jalur hukum. “Bolehkah langsung ke ranah hukum? Boleh. Tapi lebih baik kalau diselesaikan melalui Dewan Pers,” ujar Dudi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement