REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polda Metro Jaya meminta keterangan Fauziah (47 tahun), terkait dugaan penculikan dan pembunuhan yang dialami anaknya Imam Masykur (25), oleh tiga oknum anggota Paspampres dan TNI. Ketiga tersangka yaitu Praka RM, Praka J, dan Praka HS.
Tidak hanya Fauziah, paman dari Imam Masykur bernama Said juga turut dimintai keterangan oleh penyidik terkait peristiwa penculikan tersebut. “(Pemeriksaan) untuk menerangkan bagaimana proses terjadinya pembunuhan dimulai kapan, terjadinya, kemudian ditagih yang diminta duit, diperas, diancam untuk dibunuh," ujar kuasa hukum keluarga korban, Indra Haposan Sihombing saat ditemui Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2023).
Dalam pemeriksaan itu, Fauziah mendapat 21 pertanyaan dari penyidik dan Said disodorkan 24 pernyataan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Keduanya diperiksa penyidik selama empat jam. Sepanjang pemeriksaan itu mereka juga didampingi anggota DPR RI asal Aceh, Sudirman.
Adapun materi pertanyaannya adalah terkait dengan proses terjadinya pembunuhan, kronologis pemerasan, dan kapan ada ancaman Imam Masykur akan dibunuh. “Proses penyidikan selama empat jam. Untuk perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan,” terang Indra
Dalam kesempatan itu, kata Indra, Fauziah berharap hukuman maksimal diterapkan kepada para tersangka. Dalam pemeriksaan, Fauziah tidak mau lagi diperdengarkan video anaknya. Bahkan Indra menyebut Fauziah sampai tidak bisa meneteskan air mata karena tidak tahu lagi untuk meluapkan kesediahannya.
"Dia ke luar, dia tidak mau membebani dirinya lagi dalam kesedihan,” kata Indra.
Sebelumnya, pria asal Aceh bernama Imam Masykur diduga diculik anggota Paspampres berinisial Praka RM dan dua anggota TN berinisial Praka J dan HS serta satu warga sipil berinisial ZSS. Dalam penculikan itu para tersangka melakukan tindakan penganiayaan dan pemerasan yang berujung kematian.
Peristiwa penculikan itu terjadi di toko kosmetik di daerah Rempoa, Tangerang Selatan, Banten pada tanggal 12 Agustus 2023 silam. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh Polisi Militer Kodam Jaya, korban diketahui terlibat perdagangan obat-obatan ilegal.
Kemudian di tengah penculikan itu, selain dianiaya tersangka juga memeras dengan meminta Imam menghubungi keluarganya dan meminta uang tebusan senilai Rp 50 juta. Uang sebanyak itu digunakan sebagai uang tebusan untuk membebaskan Imam Masykur.
Ironisnya, rekaman video korban disiksa pelaku tersebar di media sosial. Video tersebut juga digunakan pelaku untuk memeras keluarga korban. Kemudian keluarga korban pun melaporkan penculikan dan penyiksaan terhadap Imam ke Polda Metro Jaya. Laporan itu diterima polisi dengan Nomor STTLP/B/4776/VIII/2023/SPKT.