Selasa 19 Sep 2023 16:14 WIB

Terima Rp 500 Juta per Bulan dari Bos BAKTI, Sespri Plate: Tambahan Insentif

Happy merasa uang tersebut didapat sebagai tambahan gaji dari Johnny G Plate.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Saksi dihadirkan saat sidang lanjutan dengan terdakwa Eks Menkominfo, Johnny G Plate di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (29/8/2023).
Foto:

Fahzal berupaya memastikan tujuan Happy menerima uang tersebut. Fahzal melontarkan pernyataan apakah uang itu digunakan bagi keperluan tim kerjanya.

"Untuk keperluan sekretariat?" tanya Fahzal.

 "Ada tambahan gaji Yang Mulia karena dianggapnya sejak 2020 itu kan pandemi,” jawab Happy.

 Fahzal juga menanyakan perihal proses penyerahan uang tersebut. Happy menyebut uang itu tak langsung diserahkan oleh Anang karena diberikan melalui perantara.

"Apakah Pak Anang yang menyerahkan langsung kepada saudara?" tanya hakim Fahzal.

"Tidak Yang Mulia," jawab Heppy.

Happy bersaksi untuk tiga terdakwa yaitu eks Menkominfo Johnny Gerald Plate, mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto.

Diketahui, Johnny G Plate Dkk didakwa merugikan negara hingga Rp8 triliun. Kerugian ini muncul dari kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022 yang melibatkan Johnny dan lima terdakwa lainnya.

Kelima orang tersebut adalah Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

"Bahwa perbuatan terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51," kata JPU dalam persidangan pada 27 Juni 2023.

 

Atas tindakan tersebut, JPU mendakwa Johnny Plate, Anang dan Yohan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement