REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Investor dan konsultan proyek BTS Kominfo Lukas Torang Hutagalung mengungkap adanya grup judi kartu remi diantara terdakwa kasus korupsi BTS. Mereka biasa bermain kartu remi sembari mempertaruhkan uang.
Hal tersebut terungkap saat Lukas bersaksi dalam sidang kasus korupsi BTS untuk terdakwa Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali. Majelis hakim mendalami kehadiran grup judi dalam kasus BTS.
"Tadi saya sempat ada dengar grup atau kelompok atau apa, soju atau apa?" tanya Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (18/9/2023).
"Salju," jawab Lukas
"Salju?" tanya Dennie memastikan.
"Iya pak," jawab Lukas.
Lukas menjelaskan, grup Salju berisikan orang-orang bermain kartu remi. Mereka bermain kartu sembari mempertaruhkan uang. Lukas beralasan taruhan dilakukan dalam permainan itu untuk menambah daya tarik.
"Kartu remi biasa kan biasa, ada uang dipertaruhkan?" tanya Dennie.
"Ya untuk menarik supaya interest ada Yang Mulia," jawab Lukas.