Selasa 19 Sep 2023 16:14 WIB

Terima Rp 500 Juta per Bulan dari Bos BAKTI, Sespri Plate: Tambahan Insentif

Happy merasa uang tersebut didapat sebagai tambahan gaji dari Johnny G Plate.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Saksi dihadirkan saat sidang lanjutan dengan terdakwa Eks Menkominfo, Johnny G Plate di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (29/8/2023).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Saksi dihadirkan saat sidang lanjutan dengan terdakwa Eks Menkominfo, Johnny G Plate di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (29/8/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabag Tata Usaha dan Protokol Kominfo sekaligus Sekretaris Pribadi (Sespri) eks Menkominfo Johnny G Plate, Happy Endah Palupy mengakui meraup uang Rp 500 juta per bulan. Uang itu diberikan eks dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo Anang Achmad Latif.

Hal tersebut disampaikan Happy ketika bersaksi di sidang kasus korupsi proyek BTS 4G Kemenkominfo. Happy mulanya mengakui pernah dipanggil penyidik Kejagung karena menerima duit haram proyek BTS 4G.

Baca Juga

"Berapa nerima uang bu? Benar saudara nerima uang dari Anang Achmad Latif?" tanya hakim ketua Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa (19/9/2023).

"Benar Yang Mulia," jawab Happy.

Fahzal mendalami nominal uang yang masuk ke kantong Happy dari proyek itu.

"Berapa berima uang?" tanya Hakim.

"Kalau yang dari Pak Anang itu sekitar Rp 500 juta Yang Mulia," jawab Happy.

Ternyata Happy tak sekali menerima uang dari Anang Achmad Latif.

"20 kali?" tanya hakim lagi.

"Benar Yang Mulia," jawab Happy.

Happy merasa uang tersebut didapat sebagai tambahan gaji dari Johnny G Plate. Apalagi tak hanya ia saja yang memperolehnya. 

"Sebelumnya pak Johnny pernah memanggil saya dengan saudara Dedy Permadi (Juru Bicara Kemenkominfo), dipanggil berdua. Pak menteri menyatakan akan memberikan tambahan insentif untuk kami," jelas Happy.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement