Selasa 19 Sep 2023 15:58 WIB

Jokowi: Sesuai UU, Data Intelijen Harus Dilaporkan ke Presiden

Mahfud MD tegaskan setiap kepala negara berhak untuk mendapatkan informasi intelijen.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Teguh Firmansyah
Presiden Joko Widodo
Foto: Antara/Hafidz Mubarak
Presiden Joko Widodo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, informasi data intelijen yang selalu dilaporkan kepadanya sesuai aturan perundang-undangan. Semua informasi tersebut, kata dia, memang harus dilaporkan kepada Presiden.

Gimana, masa laporannya kan memang di undang-undangnya harus laporan kepada Presiden. Kalau BIN itu harus laporan kepada Presiden, semua ada. Coba dibuka,” kata Jokowi sambil tertawa usai meninjau PT Pindad di Kota Bandung, Selasa (19/9/2023).

Baca Juga

Presiden melanjutkan, ia memang rutin selalu mendapatkan laporan baik dari intelijen kepolisian, TNI, maupun BIN. Laporan intelijen tersebut berkaitan soal politik, ekonomi, maupun sosial.

“Saya itu ya saya itu rutin, saya itu rutin mendapatkan laporan baik dari intelijen di kepolisian, intelijen di TNI, intelijen di BIN. Rutin mendapatkan laporan, baik itu berkaitan dengan politik, baik itu berkaitan dengan ekonomi, baik itu berkaitan dengan sosial, rutin dan semua Presiden sama,” jelas dia.

Sebelumnya usai meninjau Pasar Bali Mester Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (19/9/2023) pagi, Jokowi mengatakan, data dan informasi intelijen yang dimilikinya merupakan laporan rutin yang selalu diberikan oleh berbagai pihak kepadanya. Tak hanya soal politik, data intelijen tersebut juga berkaitan dengan ekonomi dan sosial.

”Ya saya itu secara rutin mendapatkan laporan mengenai hal yang berkaitan dengan politik, yang berkaitan dengan ekonomi, yang berkaitan dengan sosial selalu mendapatkan informasi itu, baik dari intelijen di BIN, di BAIS mengenai keamanan, di kepolisian BIG atau dari aliran dana dari PPATK semuanya saya dapat. Itu makanan sehari-hari saya,” jelas Jokowi.

Begitu juga soal hasil survei oleh berbagai lembaga, Jokowi juga mengaku selalu mendapatkan laporan rutin setiap hari. “Hasil survei mereka data-data angka-angka semuanya pagi-pagi itu sarapan saya angka-angka data-data, apa itu laporan-laporan rutin seperti itu apa, kenapa?” ujar Jokowi.

Sebelumnya, Jokowi mengatakan bahwa dirinya memiliki informasi komplet dari berbagai sumber mengenai kondisi partai-partai politik (parpol), termasuk keinginan dari parpol tersebut. Hal itu merespons manuver parpol menyambut Pemilu 2024.

“Dalamnya partai seperti apa saya tahu, partai-partai seperti apa saya tahu. Ingin mereka menuju ke mana saya tahu. Informasi yang saya terima komplet,” kata Jokowi dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Sekretariat Nasional (Seknas) Jokowi di Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (16/9/2023).

Jokowi mengatakan, ia memiliki informasi intelijen dari berbagai pihak, dan juga informasi mengenai data terbaru, hingga survei terkait partai politik. “Dari intelijen saya ada, BIN (Badan Intelijen Negara). Dari intelijen di Polri, ada. Dari intelijen di TNI, saya punya, BAIS (Badan Intelijen Strategis), dan info-info di luar itu. Angka, data, survei, semuanya ada,” kata Jokowi.

Informasi tersebut hanya dimiliki Presiden Jokowi karena diberikan intelijen secara langsung. Pernyataan Jokowi ini lantas memunculkan pro dan kontra di publik. Sebagian pihak menduga, pernyataan kali ini tak lepas dari ucapan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu yang menyebut bakal cawe-cawe dalam Pemilu 2024.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan, setiap kepala negara berhak untuk mendapatkan informasi intelijen. Menurut dia, data intelijen mengenai pergerakan parpol yang disampaikan kepada presiden tidak ada kaitannya dengan Jokowi bakal cawe-cawe dalam Pemilu 2024.

Mahfud menyebut, laporan ke presiden mengenai kondisi parpol tidak hanya dilakukan jelang pemilu. Namun, kata dia, informasi intelijen harus disampaikan kepada presiden setiap saat.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menjelaskan, informasi intelijen yang diterima Presiden Jokowi tidak melanggar aturan. Sebab, hal ini dijamin dalam UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Bahkan menurut undang-undang, kata Mahfud, BIN bertanggung jawab langsung kepada presiden. Sehingga wajar jika presiden tahu tentang apa saja.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement