REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengungkapkan bahwa kliennya, Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi) akan hadir langsung di hadapan majelis hakim di kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa maupun Roy Suryo. Hal itu diungkapkan Yakup usai menemui Jokowi untuk mengupdate kasus pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Yakup menjelaskan bahwa kliennya ingin menunjukkan langsung bukti-bukti otentik berupa dokumen ijazah pendidikan yang selama ini menjadi materi gugatan.
"Pak Jokowi ingin hadir nanti di persidangan untuk membawa ijazah-ijazah dari SD, SMP, dan ijazah yang sudah disita (sebagai bukti) yaitu SMA dan UGM," kata Yakup ditemui usai bertemu Jokowi di kediaman, Banjarsari, Solo, Senin (13/7/2026).
Meskipun sudah menyatakan untuk hadir, Yakup menyebut bahwa waktu pasti kehadiran Jokowi akan bergantung pada pengaturan dari Majelis Hakim dan Penuntut Umum. Namun, Yakup menyebutkan Jokowi akan hadir di agenda pembuktian saat persidangan.
Lihat postingan ini di Instagram




