REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nama Provinsi Daerah Khusus Istimewa (DKI) Jakarta akan diganti menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) imbas pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Nusantara, Kalimantan Timur. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, berubahnya status itu akan diikuti penggantian kartu tanda penduduk (KTP) warga.
"Memang sepantasnya saat DKI Jakarta berubah menjadi DKJ tentunya harus juga ada perubahan secara redaksional di dalam KTP bagi warga DKI. Hal ini dengan cara cetak ulang kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el)," kata Budi saat dikonfirmasi di Jakarta pada Senin (15/9/2023).
Menurut Budi, cetak ulang KTP-el akan dilakukan secara berkelanjutan. Pasalnya, jumlah warga DKI Jakarta setiap harinya bertambah atau dinamis. "Hal itu pasti akan dilakukan secara bertahap hal ini karena agar proses perubahan berjalan tertib dan menyesuaikan dengan stok blangko yang tersedia setiap harinya," katanya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan warga DKI Jakarta harus mencetak ulang kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). "Iya di-print ulang saja (KTP-el)," kata Joko di Monas, Jakarta Pusat pada Senin (18/9/2023).
Dia menjelaskan, semua layanan akan berubah saat Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota. Maka dari itu, kata Joko, harus juga ada penyesuaian identitas milik warga. "Ya itu kan pasti berubah kan Daerah Khusus Ibu Kota jadi Daerah Khusus Jakarta, tentunya harus ada penyesuaian di semua identitas," kata Joko.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, nama DKI Jakarta akan diganti menjadi DKJ pada 2024. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono juga membenarkan hal itu. Hanya saja, perubahan usulan itu masih dibahas di tingkat pusat.
"Iya, belum, masih dibahas di Rancangan Undang-Undang (RUU IKN). Masih panjang pembahasannya," kata Heru di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (15/9/2023).