Sabtu 16 Sep 2023 10:00 WIB

Anggapan PKB tak Bisa Nyatu dengan PKS Terbantahkan

PKB mengapresiasi dukungan PKS yang memberi sinyal hijau ke Cak Imin.

Presiden PKS Ahmad Syaikhu (kedua kiri) bersama Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi (kanan),  Anies Baswedan (tengah),Muhaimin Iskandar (kedua kanan)
Foto:

Menurut Cucun, miniatur Indonesia secara nasional telah terwujud dengan bergabungnya keempat partai politik itu. Terbukti, mereka berhasil membangun dan memajukan Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

"Alhamdulillah berhasil. Kita akan coba secara nasional koalisi empat partai ini dan saya juga berharap Demokrat kembali untuk bersama-sama dengan kita di Koalisi Perubahan ini,” jelasnya.

Ia menambahkan dengan soliditas yang telah terbentuk antara Nasdem, PKB, dan PKS dalam mendukung pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada Pilpres 2024 maka agenda konsolidasi tiga partai itu akan semakin diperluas.

"Kita rencanakan terdekat ini ke Sumatera Utara, merapikan seluruh barisan dan besok juga kita akan merancang bagaimana untuk konsolidasi di setiap provinsi yang sudah nyambung tiga partai, bukan hanya PKB. Kami akan konsolidasi di internal supaya PKB, Nasdem, dan PKS ini ketika di Jawa Barat ketemu tiga partai," ujar Cucun.

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023. Namun, KPU berencana memajukan jadwal pendaftaran capres-cawapres, dari semula mulai 19 Oktober menjadi 10-16 Oktober.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement