REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) melakukan kegiatan monitoring dan pengawasan terhadap rumah makan dan restoran yang masih menggunakan gas Elpiji bersubsidi. Hasilnya ditemukan restoran yang menggunakan gas Elpiji 3 kilogram tersebut.
Kepala Bidang Tertib Niaga Disdagin Kabupaten Bogor Anton Sudjana, mengatakan pihaknya bersama Pertamina dan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) melaksanakan kegiatan monitoring dan pengawasan terhadap rumah makan dan restoran.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram. Serta Surat Edaran Direktur Jenderal Migas No. B-2461/MG.05/DJM/2022 tentang Larangan Penggunaan LPG Tabung 3 Kg Bagi Usaha.
“Kami turun melakukan sidak secara langsung ke beberapa rumah makan dan restoran di dua kecamatan. Jadi intinya kami mengedukasi masyarakat dalam hal ini pelaku usaha menggunakan gas LPG tabung 3 Kg yang merupakan gas bersubsidi,” jelas Anton, Rabu (13/9/2023).
Anton mengungkapkan, dari hasil pemantauan tersebut ditemukan satu restoran yang masih menggunakan enam gas Elpiji bersubsidi. Atas temuan tersebut pihaknya memberikan edukasi kepada restoran dan minta untuk segera menukar dengan gas Elpiji non subsidi.
“Pihak Pertamina juga menyiapkan gas Elpiji non subsidi, bilamana ada yang kedapatan menggunakan gas Elpiji bersubsidi harus segera diganti dengan gas dengan ukuran tabung 5 kilogram atau 12 kilogram,” jelasnya.
Ia menambahkan, ke depan kegiatan ini akan terus berlanjut dengan melibatkan beberapa perangkat daerah, salah satunya Dinas Komunikasi dan Informatika. Dengan harapan kegiatan ini bisa memberikan edukasi kepada masyarakat terutama bagi para pelaku usaha di Kabupaten Bogor.
“Semoga kedepan tidak ada lagi rumah makan, restoran, dan kegiatan usaha lainnya yang menggunakan gas Elpiji tabung 3 kilogram atau tabung gas bersubsidi,” ucapnya.