REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku, siap mengirim petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk menjalankan tugas kepabeanan dan cukai di Bandara IMIP, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Perangkat negara disebut tidak bisa masuk kawasan bandara privat tersebut.
Menurut Purbaya, terdapat kesalahan kebijakan dalam manajemen dan operasional Bandara IMIP Morowali yang menjadi sumber awal polemik. Dia pun mempertanyakan ketiadaan petugas imigrasi dan bea cukai di bandara tersebut.
"Saya enggak ngerti kenapa enggak ada Imigrasi ya sama Bea Cukai. Itu mungkin ada kesalahan kebijakan di situ yang mesti diperbaiki," kata Purbaya kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2025).
Maka dari itu, menurut Purbaya, perlu ada intervensi dari pemerintah untuk memperbaiki permasalahan Bandara IMIP. Dalam konteks itu, Purbaya yakin bisa mengatasi masalah kepabeanan dan cukai di Bandara IMIP apabila memiliki akses berpartisipasi dalam penyelesaian masalah.
Namun, hingga sejauh ini, dia mengaku belum menerima arahan untuk mengambil peran dalam kasus Bandara IMIP. "Kalau kami diminta masuk, (selesainya) cepat sih. Cuma sekarang belum ada perintah," ujar Purbaya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memastikan bahwa Bandara IMIP Morowali di Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, berstatus terdaftar di pemerintah. Wakil Menteri Perhubungan Suntana menyatakan Bandara IMIP Morowali sudah tercatat di Kemenhub dan berstatus resmi.
Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto memberikan perintah untuk menegakkan aturan terhadap berbagai aktivitas di bandara tersebut. Salah satunya terkait penambangan. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut, pemerintah tetap akan memproses secara hukum jika ada dugaan aktivitas penambangan ilegal.
"Arahan Bapak Presiden kepada kami, sebagai satgas dan sebagai Menteri ESDM, adalah tegakkan aturan. Jangan pandang bulu, karena enggak boleh negara kalah dari apa yang terjadi yang kurang pas atau melanggar," kata Bahlil.