Selasa 10 Oct 2017 13:11 WIB

ASN Cilegon Dilarang Gunakan Elpiji Subsidi

Pekerja melayani pembeli gas elpiji tiga kilo di tempat penjualan gas  (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pekerja melayani pembeli gas elpiji tiga kilo di tempat penjualan gas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CILEGON -- Pemerintah Kota Cilegon mengeluarkan surat edaran yang melarang Aparatur Sipill Negara (ASN) di lingkungannya menggunakan/membeli elpiji bersubsidi kemasan tiga kilogram. "Kebijakan tersebut kami keluarkan untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 26 tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian Liquified Petroleoum Gas (LPG/ Elpiji) bersubsidi tiga kilogram, yang diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro," kata Pelaksana Tugas Wali Kota Cilegon, Edi Ariadi di Cilegon, Banten, Selasa (10/10).

Menurut Edi, Pemkot Cilegon telah memberikan imbauan bagi ASN untuk menggunakan elpiji bukan subsidi kemasan 5,5 kilogram dan 12 kilogram melalui surat edaran No 500/4345/Disperind per 26 September 2017. Menurut Penasihat Hiswana Migas DPC Banten Rahmat Halim, edaran serupa juga sudah dikeluarkan seluruh kepala daerah di wilayah kabupaten/ kota di Provinsi Banten.

Edaran tersebut menurutnya sesuai dengan adanya pembatasan Elpiji oleh Pertamina, sesuai Peraturan Menteri ESDM nomor 26 tahun 2009, tentang pedoman tata cara penyelenggaraan sistem pendistribusian tertutup Elpiji tertentu atau bersubsidi. Di dalamnya secara jelas mengatur kriteria pengguna gas bersubsidi tiga kilogram di antaranya masyarakat berpenghasilan rendah atau tidak lebih dari Rp 1,5 juta.

"Sebenarnya aturan itu sudah ada sejak 2009 yang menyebutkan pengguna gas bersubsidi hanya masyarakat berpenghasilan rendah dibawah satu juta setengah dan pelaku usaha mikro, jadi wajar kalau saat ini pemerintah ikut menertibkan dengan mengeluarkan surat edaran supaya subsidi tepat sasaran dan bukan digunakan oleh orang yang mampu secara finansial," kata Rahmat.

Untuk itu, seluruh kepala daerah kabupaten/ kota di Banten sudah mengeluarkan surat edaran agar masyarakat berpenghasilan di atas Rp 1,5 juta, termasuk ASN diimbau agar tidak menggunakan gas bersubsidi kemasan tiga kilogram. "Mereka diminta beralih menggunakan elpiji kemasan nonsubsidi 5,5 Kilogram dan 12 Kilogram. Semuanya kepala daerah kabupaten kota di Banten sudah mengeluarkan surat edaran itu," jelas Rahmat.

Diketahui untuk harga jual gas Elpiji bersubsidi tiga kilogram di jual dengan harga eceran tertinggi dari Rp 15.500 hingga Rp 16.500. Sementara untuk harga jual elpiji 5,5 kilogram nonsubsidi dipasaran di jual dengan harga paling rendah Rp 65 ribu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement