REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah mencatat delapan hotel di berbagai wilayah di provinsi ini melakukan pelanggaran penggunaan gas elpiji ukuran 3 kilogram (kg) yang disubsidi pemerintah. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Lukas Akbar Abriari mengatakan, temuan itu merupakan bagian dari kegiatan monitoring penggunaan LPG bersubsidi pada usaha non-mikro di wilayah tersebut.
"Sidak dilakukan di berbagai tempat usaha yang tidak berhak menggunakan LPG bersubsidi tersebut," katanya di Semarang, Senin (8/1).
Menurut dia, selama sepekan melakukan monitoring, petugas melakukan sidak di 1.173 usaha non-mikro. Dari jumlah tersebut, lanjut dia, diketahui 452 unit usaha melakukan pelanggaran pemanfaatan gas elpiji 3 kg.
Selain delapan hotel, diketahui 355 restoran, 52 peternakan dan lima toko roti diketahui melakukan pelanggaran. Polisi menemukan 4.046 tabung elpiji 3 kg yang tidak sesuai sasaran penggunanya.
Ia menuturkan teguran lisan disampaikan kepada para pengusaha pengguna gas elpiji 3 kg yang bukan peruntukannya. "Langkah selanjutnya kami serahkan ke dinas perindustrian dan perdagangan," katanya.