REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut kembali menurunkan harga eceran tertinggi (HET) elpiji tiga kilogram atau bersubsidi. Penurunan HET itu dituangkan dalam Keputusan Bupati (Kepbup) Garut Nomor 100.3.3.2/KEP.158-DP2ESDM/2023 tentang Perubahan Atas Kepbup Garut Nomor 100.3.32/KEP.109-DP2ESDM/2023 tentang HET LPG 3 Kg untuk Keperluan Rumah Tangga dan Usaha Mikro.
Dalam Kepbup itu, HET gas elpiji bersubsidi diberilakukan variatif, yaitu mulai Rp 16 ribu hingga Rp 17 ribu per tabung. Padahal, beberapa hari lalu Pemkab Garut menaikkan HET elpiji bersubsidi menjadi sebesar Rp 19.500 ribu per tabung.
"HET ini sendiri turun berkisar di angka Rp 2.500 - Rp 3.500 dari Kepbup sebelumnya yang mematok harga dipangkalan sebesar Rp19.500," kata Bupati Garut, Rudy Gunawan, melalui siaran pers, Sabtu (1/4/2023).
Besaran HET yang berlaku saat ini di Kabupaten Garut disesuaikan dengan jarak lokasi dengan SPBE. Daerah yang jaraknya memiliki radius 60 kilometer dari SPBE, besaran HET ditetapkan berkisar di angka Rp 16 ribu.
Sementara itu, untuk daerah sampai dengan radius 90 kilometer dari SPBE, besaran HET yang diberlakukan adalah sebesar Rp 16 ribu. Sedangkan daerah sampai dengan radius 120 km dari SPBE, HET yang ditetapkan Rp 17 ribu.
Rudy juga menekankan masyarakat untuk melakukan pembelian elpiji bersubsidi langsung ke pangkalan. Dengan begitu, masyarakat dapat membeli elpiji sesuai HET yang berlaku.
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan di lapangan, harga elpiji tiga kilogram sampai ke masyarakat masih jauh di atas HET, yaitu di kisaran Rp 24 ribu hingga Rp 30 ribu per tabung. Artinya, ada potensi bahwa pangkalan menjual melebihi HET yang ditentukan.
Karena itu, Rudy menegaskan, pihaknya akan mempidanakan pangkalan yang menjual harga gas HET. "Jadi saya mohon ya bahwa Bupati akan mempidanakan pangkalan yang menjual lebih dari HET atau pangkalan yang tidak mau menjual kepada pembeli langsung. Pangkalan akan dipindanakan kalau dia menjual puluhan kepada industri kepada apa-apa yang tidak berhak terhadap barang subsidi itu,” kata dia.