Senin 11 Sep 2023 16:49 WIB

Dukung KPU Percepat Pendaftaran Capres, Mahfud: Jika tidak, Pemilu Bisa Terganggu

"Kalau tidak dimajukan justru mempengaruhi tahapan pemilu," kata Mahfud.

Rep: Dessy Suciati Saputri, Febryan A/ Red: Andri Saubani
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD (tengah).
Foto:

Sebelumnya, KPU RI berencana mempercepat jadwal pendaftaran pasangan capres-cawapres Pilpres 2024. KPU juga hendak memperpendek durasi pendaftaran capres-cawapres.  

Pendaftaran capres-cawapres awalnya dijadwalkan pada 19 Oktober-25 November 2023, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.  

Namun, dalam rancangan PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, jadwal pendaftaran capres-cawapres berubah. Dalam lampiran Rancangan PKPU itu, dinyatakan bahwa tahapan pendaftaran capres-cawapres dibuka pada 10 Oktober 2023 dan ditutup pada 16 Oktober 2023.  

Dengan demikian, KPU berencana mempercepat pendaftaran capres-cawapres sembilan hari dari jadwal sebelumnya. Durasi pendaftaran diperpendek dari awalnya 38 hari menjadi tujuh hari saja. Apabila rancangan PKPU tersebut disahkan, berarti pendaftaran capres-cawapres akan dimulai sekitar satu bulan lagi dari sekarang.  

Dalam lampiran PKPU tersebut, dinyatakan bahwa tahapan verifikasi dan pemeriksaan kesehatan capres-cawapres berlangsung mulai 10 Oktober hingga 25 Oktober. Adapun penetapan capres-cawapres pada 13 November, sedangkan penetapan nomor urut pada 14 November.  

Dalam draf PKPU tersebut, syarat batas usia minimum capres-cawapres masih 40 tahun. Sebagai catatan, setelah menggelar uji publik, KPU harus mengonsultasikan rancangan PKPU tersebut kepada lembaga pembentukan undang-undang, yakni DPR dan Presiden. Artinya, masih ada kemungkinan ketentuan terkait jadwal pendaftaran capres-cawapres itu berubah sebelum akhirnya beleid tersebut ditetapkan. 

Ihwal percepatan jadwal pendaftaran capres-cawapres, Komisioner KPU Idham Holik menerangkan, hal itu dilakukan karena jadwal pendaftaran harus disesuaikan dengan tahapan kampanye. Idham menjelaskan, tahapan kampanye Pemilu 2024 sudah ditetapkan akan dimulai pada 28 November 2023. Sementara itu, dalam Pasal 276 ayat 1 UU Pemilu dinyatakan bahwa KPU harus menetapkan pasangan capres-cawapres 15 hari sebelum jadwal kampanye dimulai. Dengan demikian, penetapan pasangan capres-cawapres harus dilakukan pada 13 November 2023. 

"Dari tanggal 13 November tersebut kami hitung mundur ke belakang, maka jatuh lah (jadwal pendaftaran capres-cawapres) pada tanggal 10 hingga 16 Oktober 2023," kata Idham kepada Republika, Rabu (6/9/2023).  

photo
KPU Percepat dan Persingkat Masa Pendaftaran Capres-Cawapres 2024 - (Infografis Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement