REPUBLIKA.CO.ID, PADANG--Pengamat politik dari Universitas Andalas, Najmuddin Rasul, menilai tidak ada alasan mendesak sehingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus mempercepat tahapan pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Menurut Najmuddin, mempercepat jadwal pendaftaran capres cawapres hanya akan mengganggu kinerja KPU yang selama ini telah bekerja sesuai Peraturan KPU (PKPU).
”Tak ada angin tak ada hujan muncul wacana percepatan pendaftaran capres-cawapres. Setahu saya walaupun PKPU bukan UU, tetapi penetapan PKPU melalui musyawarah di Komisi II DPR. Ini memerlukan waktu yang relatif lama. Jika wacana menjadi kenyataan maka bisa mengganggu kinerja KPU,” kata Najmuddin, Senin (11/9/2023).
Najmuddin menyebut karena wacana penundaan pendaftaran capres cawapres ini mendadak mencuat, tentu akan muncul pertanyaan dari publik yang kontra. Ada alasan apa sehingga tahapan pendaftaran berubah dan dipercepat.
“Apa tujuan dari percepatan pendaftaran capres cawapres? Apakah ada situasi dan kondisi politik yang tidak mendukung? Apakah masalah keamanan negara sedang terancam? Dan adalah kaitannya dengan skenario untuk menjadikan Muhaimin yang nota bene Bacawapres menjadi tersangka oleh KPK? Itu pertanyaan-pertanyaan yang wajar muncul dari publik,” ujar Najmuddin.
Najmuddin menjelaskan adanya dugaan kaitan antara nasib Anies-Muhaimin dan Koalisi Perubahan dengan percepatan tahapan pendaftaran capres-cawapres ini patut dicurigai. Karena bisa saja melalui percepatan pendaftaran capres dapat menjegal koalisi Anies-Muhaimin yang disebut sebagai kandidat yang tidak mendapat restu dari Presiden Jokowi.
Lalu juga ada tekanan dari oligarki supaya yang bertarung di Pilpres 2024 nanti cukup dua calon saja tanpa keikutsertaan Anies Baswedan. “Sebaiknya di tahun politik pemerintah fokus saja pada pekerjaan dan bagaimana menyukseskan helat demokrasi siklus lima tahunan ini,” kata Najmuddin menambahkan.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR, Yanuar Prihatin, mengatakan usulan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden maju lebih cepat karena dapat meredakan ketegangan politik menjelang Pemilu 2024. Dia pun mengeklaim tak ada hambatan dalam memajukan jadwal seperti tertuang dalam draf Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, dari awalnya 19 Oktober-25 November 2023 menjadi 10-16 Oktober 2023.
"Memajukan jadwal pendaftaran pasangan capres-cawapres tidak ada hambatan apa pun, baik secara administratif, yuridis, sosiologis, dan politis. Bahkan, memajukan jadwal pendaftaran akan ikut membantu meredakan ketegangan politik lebih cepat, khususnya di antara partai-partai pengusung," kata Yanuar dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (8/9/2023).
Dengan usulan perubahan jadwal seperti dalam draf rancangan PKPU tersebut, maka durasi pendaftaran capres dan cawapres untuk Pilpres 2024 menjadi lebih pendek yakni hanya tujuh hari. Bahkan, Yanuar pun mengatakan tak masalah jika jadwal pendaftaran dimajukan lebih awal lagi menjadi 1 Oktober 2023.