REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU--Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Khairunnas Rajab, melaporkan balik dosen-dosen yang sebelumnya melaporkannya ke Kepolisian Daerah Riau dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Khairunnas menyebutkan ada enam nama dilaporkan ke Polda Riau terkait dugaan pencemaran nama baik.
Mereka adalah Irwandra, Rhonny Riansyah, Alimuddin, Rado Yendra, Iskandar Arnel, dan Masbukin. "Kami yang terdiri dari puluhan pimpinan dan dosen melaporkan mereka lantaran merasa terlapor telah merugikan universitas karena menyebarkan fitnah di media sosial," kata Khairunnas melalui pesan elektronik, Ahad (10/9/2023).
Pihaknya melaporkan atas dugaan pencemaran nama baik, penghinaan, penyerangan kehormatan dan harkat martabat yang dilakukan terhadap seorang pejabat negara dan atau pegawai pemerintah yang sedang menjalankan tugas. "Kami menyertakan video dan foto sebagai alat bukti," tutur Rektor UIN Suska.
Saat dikonfirmasi, salah satu dosen yang dilaporkan yaitu Irwandra mengaku belum mengetahui masalah ini. Sebelumnya, diketahui Irwandra dan kawan-kawan sempat melaporkan Khairunnas ke Polda Riau dan KPK RI atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di kampus Islam tersebut.
Salah satunya terkait pemotongan remunerasi pada 1.190 dosen dan pegawai. "Kami mendatangi KPK untuk melaporkan dugaan korupsi. Kami telah berupaya untuk melakukan pendekatan agar masalah ini dapat diselesaikan, tapi tak kunjung selesai," sebut Irwandra beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan, Rektor UIN Suska Riau Khairunnas Rajab sempat berdalih bahwa pemotongan ini merupakan kesalahan peraturan yang dibuat rektor sebelumnya. Selain pemotongan remunerasi, pihaknya juga melaporkan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta adanya proyek fiktif di salah satu fakultas.