Ahad 10 Sep 2023 08:03 WIB

KPK Dalami Dugaan Korupsi Kemenaker 2012, Wamenaker: Saya Harap Murni Penegakan Hukum

Wamenaker berharap KPK tidak tebang piliih dalam menuntaskan kasus korupsi.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Agus raharjo
Wakil Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Afriansyah Noor ,Sabtu (9/9/2023).
Foto: Republika/Febrian Fachri
Wakil Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Afriansyah Noor ,Sabtu (9/9/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG--Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan dugaan kasus korupsi di Kementerian Tenaga Kerja tahun 2012. Menurut Afriansyah, semua kementerian dan lembaga negara harus siap diperiksa atau ditindak bila terdapat penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan.

Apalagi, yang menjurus kepada perbuatan korupsi. "Saya berharap ini juga murni dalam rangka penegakan hukum. Kami menghormati agar proses hukum berjalan dengan baik. Hukum jangan tajam ke bawah tumpul ke atas," kata Afriansyah, kepada Republika.co.id di Bandara Internasional Minangkabau, Padang Pariaman, Sabtu (9/9/2023).

Baca Juga

Afriansyah diketahui baru mulai menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan sejak 15 Juni 2022. Artinya, dugaan kasus yang tengah diusut KPK di Kemenaker saat ini terjadi 10 tahun lalu sebelum dirinya menjabat.

Namun, ia mendengar akan ada tiga tersangka yang ditetapkan terkait kasus tentang pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) tahun 2012 itu. Dua orang dari pegawai dan mantan pegawai Kemenaker (dulu Kemenakertrans) dan satu lagi dari pihak ketiga atau vendor.

"Silakan saja ditindak kalau ada temuan penyalahgunaan. Saya pun kalau saya bersalah, saya siap ditindak. Biar negara ini berjalan dengan baik," ujar Afriansyah.

Sekretaris Partai Bulan Bintang (PBB) itu berharap KPK tidak tebang pilih dalam mengusut atau menuntaskan kasus korupsi. Supaya Indonesia benar-benar terbebas dari segala perbuatan korupsi yang merugikan keuangan negara.

Informasi terbaru, KPK akan mengumumkan tiga tersangka dalam kasus rasuah pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) pada 2012.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, informasi itu akan dipublikasikan usai tim penyidik selesai melakukan penyidikan. "KPK pasti akan menyampaikan konstruksi perkaranya secara utuh dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Ali kepada wartawan di Jakarta, Jumat (8/9/2023).

Meski demikian, Ali belum membeberkan, kapan publikasi itu bakal dilakukan. Pasalnya, tim penyidik KPK hingga kini, masih bekerja mengusut kasus korupsi tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement