Jumat 08 Sep 2023 08:05 WIB

LPAI: Perlu Ada Regulasi UU Kesehatan Lindungi Anak dari Paparan Rokok

UU Kesehatan yang baru disahkan belum melindungi anak dari bahaya rokok.

Sejumlah anak  bermain di kawasan tanpa rokok (Foto: ilustrasi)
Foto: ANTARA/Novrian Arbi
Sejumlah anak bermain di kawasan tanpa rokok (Foto: ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi, meminta adanya regulasi turunan dari Omnibus Law Undang-Undang Kesehatan agar dapat melindungi anak-anak dari paparan rokok. Menurut Seto, Undang-Undang Kesehatan yang baru disahkan DPR pada Juli 2023 belum mencerminkan keberpihakan terhadap perlindungan kesehatan anak dari bahaya rokok.

"Walaupun isinya belum mencerminkan keberpihakan terhadap perlindungan anak, kami harap ada regulasi turunan seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden atau peraturan menteri yang melindungi kesehatan anak," kata Seto dalam diskusi virtual yang disaksikan di Jakarta, Kamis (7/9/2023).

Baca Juga

Dalam Undang-Undang Kesehatan 2023, pemerintah mewajibkan agar tempat-tempat publik menyediakan tempat khusus bagi perokok. Namun di sisi lain, tempat publik juga kerap kali dikunjungi oleh anak-anak, contohnya saja kawasan pameran dan bioskop.

Koordinator Komunitas Smoke Free Jakarta Dollaris Riauaty Suhadi mengatakan peraturan menjelaskan salah satu aturan turunan yang diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga belum mendukung perlindungan anak dari paparan rokok. Menurut Dollaris, Peraturan Gubernur 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame telah memberikan pengecualian terhadap pembatasan iklan dan promosi rokok di tempat umum.

"Awalnya dalam Pergub 1 Tahun 2014, reklame iklan rokok dilarang total dalam ruangan, namun sayangnya Pergub 148 Tahun 2017 mengubah menjadi dilarang dalam ruangan, namun diperbolehkan di tempat-tempat yang tidak dikunjungi usia di bawah 18 tahun," kata Dollaris.

Ia menilai pengecualian tersebut dapat membuat industri rokok mengajukan pengecualian lainnya. Selain itu, aturan tersebut menjadi bias karena sulit membatasi area yang tidak dimasuki anak-anak, seperti bioskop yang bisa dikunjungi anak-anak, bahkan usia di bawah 13 tahun.

Data Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa jumlah anak berusia 10-19 tahun yang merokok meningkat tajam dari 7,2 persen pada tahun 2013 menjadi 9,1 persen pada 2018. Bahkan, usia pertama kali merokok paling banyak adalah usia 15-19 tahun sebesar 52,1 persen, diikuti dengan mereka yang berusia 10-14 tahun sebesar 23,1 persen.

Media iklan atau reklame rokok dalam televisi, radio, billboard, poster, hingga media sosial memiliki hubungan yang signifikan dengan status perokok pada anak dan remaja. Komunitas Smoke Free mencatat anak dan remaja yang terpapar reklame rokok memiliki peluang 1,5 kali lebih besar menjadi perokok dibandingkan yang tidak terpapar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement