REPUBLIKA.CO.ID, SOLOK -- Wakil Wali Kota (Wawako) Solok Ramadhani Kirana Putra mengharapkan dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dapat melindungi warga dari sebaran asap rokok.
"Alhamdulillah di Kota Solok kami sudah menerapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok dan juga memberikan reward bagi masyarakat yang berhenti merokok," kata Ramadhani di Solok, Selasa.
Perda tersebut, lanjutnya, merupakan bentuk peningkatan atensi pemerintah kota (pemkot) terhadap upaya perlindungan masyarakat dari paparan asap rokok.
Selain itu, lanjutnya, beragam upaya telah dilakukan Pemkot Solok melalui Dinkes Solok, seperti penguatan pada tujuh tatanan area yang dilarang untuk merokok serta kegiatan memproduksi, menjual, dan mempromosikan produk tembakau tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Solok Elvi Rosanti mengatakan tujuh tatanan KTR itu meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan dengan keputusan wali kota.
Pemkot Solok, lanjutnya, berhasil meraih penghargaan Pastika Awya Pariwara dari Kemenkes RI karena telah menetapkan dan mengimplementasikan peraturan daerah tentang pelarangan iklan rokok di luar gedung.
Sebelumnya Kota Solok juga menerima kunjungan dari Tim Monitoring Evaluasi (Monev) KTR selama dua hari pada 23 -24 Agustus 2023.
Kegiatan itu diawali dengan penyambutan oleh Wakil Wali Kota Solok Ramadhani Kirana Putra di ruang kerja wali kota bersama dengan tim dan Kepala OPD terkait seperti Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perlindungan Perempuan dan Anak, Dinas Pendidikan, dan Kantor Kemenag Kota Solok.
Lokasi yang dikunjungi mulai dari BKD Kota Solok, RSIA Permata Bunda, Inspektorat, Kampus Universitas Muhammad Yamin (UMMY), SMPN 3 Kota Solok, TK Islam, Masjid Agung Al Muhsinin, Masjid Al Hidayah, Klinik Assabil Medika, Play Kids Nusa Indah, dan D’Relazion Resto.