Kamis 07 Sep 2023 12:58 WIB

Polda Metro Jaya Periksa Penyelenggara Miss Universe Indonesia 2023

Polda Metro Jaya juga telah memeriksa Direktur Miss Universe Indonesia Poppy Capella.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Foto: Dok Humas Polda Metro Jaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah memeriksa terlapor atau penyelenggara kontes kecantikan Miss Universe Indonesia 2023 terkait adanya dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh sejumlah peserta. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, pihaknya saat ini sedang memeriksa salah satu terlapor.

"Hari ini agenda pemeriksaan terlapor atas nama Sarah," kata Trunoyudo saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (7/9/2023).

Baca Juga

Trunoyudo menambahkan, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Miss Universe Indonesia Poppy Capella. Laporan untuk kasus ini sebelumnya telah terdaftar pada nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 7 Agustus 2023. 

"Kemarin (Rabu) sudah dilaksanakan pemeriksaan terlapor atas nama Poppy," katanya.

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur (Jatim) tersebut menjelaskan, telah ada 19 saksi yang sudah diperiksa dalam perkara dugaan pelecehan seksual pada kontestan Miss Universe Indonesia. "Ada 19 orang saksi pada proses penyidikan yang telah diperiksa," kata Trunoyudo. 

Polda Metro Jaya juga telah memeriksa 10 orang dalam kasus pelecehan seksual pada kontes kecantikan di DKI Jakarta tersebut. "Sampai saat ini penyidik sejak proses penyidikan Itu sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 10 orang," kata Trunoyudo Wisnu Andiko saat ditemui di Jakarta, Rabu (30/8/2023). 

Trunoyudo menjelaskan, 10 orang ini termasuk di antaranya adalah lima korban, tim province director dua orang dan satu fotografer. Kemudian satu dari pihak pelapor atau kuasa hukum dalam laporan polisinya dan satu pimpinan perusahaan (CEO).

"Kami tidak dapatkan data secara rinci untuk yang telah diperiksa. Yang pertama itu ada Saudari M pelapor, RA, SG, RM, LN, PJ, DPR, E, S dan E," katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement