Rabu 06 Sep 2023 17:06 WIB

Rafael Alun: Saya Mengasihi Mario dengan Kasih Sayang tak Berkesudahan

Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan hingga David Ozora cedera otak.

Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo.
Foto: Republika/Prayogi
Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ayah dari terdakwa Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo, menyebut bahwa ia mengasihi tanpa berkesudahan. Ia akan mencintai anak, terlepas dari apa pun hal yang terjadi.

“Saya mengasihi Mario dengan kasih sayang yang tak berkesudahan. Saya akan mencintai dia sampai apa pun yang terjadi,” kata Rafael Alun usai sidang kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu.

Baca Juga

Pernyataan itu disampaikan Rafael Alun merespons pertanyaan awak media terkait pesan yang ingin ia sampaikan menjelang sidang vonis Mario Dandy pada Kamis (7/9) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Mario Dandy adalah terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.  “Putusan akan dijatuhkan pada Kamis 7 September pekan depan,” kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sudjono di PN Jakarta Selatan, Selasa (29/8).

Sebelumnya, dalam perkara ini, Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan David Ozora mengalami cedera otak atau Diffuse Axonal Injury (DAI) tingkat dua.

Atas perbuatannya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian menuntut hukuman 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo selama 12 tahun penjara,” kata JPU dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (15/8).

Mario Dandy Satriyo diduga melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014.

Lebih lanjut, JPU menilai nota pembelaan yang dilayangkan oleh terdakwa Mario Dandy beserta tim penasihat hukumnya tidak menggambarkan fakta sebenarnya.

“Serangkaian fakta yang mereka kemukakan hanyalah penggalan atau potongan yang sifatnya parsial," kata salah satu JPU, Maidarlis saat membacakan replik atas nota pembelaan yang disampaikan Mario Dandy di PN Jakarta Selatan, Kamis (24/8).

Selain itu, JPU juga menyebut bahwa korban penganiayaan David Ozora (17) harus mendapatkan keadilan dengan mengedepankan moralitas nilai kemanusiaan, nilai keadilan dan nilai kebenaran yang ada di masyarakat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement