Rabu 06 Sep 2023 14:09 WIB

Daftar 10 Lokasi Tarif Parkir Tertinggi Kendaraan di Jakarta yang tak Lulus Uji Emisi

Tarif disinsentif merupakan pembayaran tarif parkir tertinggi di Jakarta.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Polisi memberikan pengarahan kepada pengendara mobil yang akan melakukan uji emisi di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/9/2023).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Polisi memberikan pengarahan kepada pengendara mobil yang akan melakukan uji emisi di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/9/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan tarif disinsentif di 10 lokasi parkir milik Pemprov DKI bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi dan belum melakukan uji emisi. Pemberlakuan itu sebagai tindak lanjut upaya pengendalian polusi di Jakarta.

Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati menjelaskan, tarif disinsentif merupakan pembayaran tarif parkir tertinggi. Sehingga, diharapkan dapat menekan penggunaan kendaraan pribadi dan mendorong masyarakat beralih ke transportasi publik.

Baca Juga

Hal itu diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. "Bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan atau tidak memenuhi ketentuan uji emisi gas buang akan dikenakan tarif disinsentif berupa pembayaran tarif tertinggi," kata Ani dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (6/9/2023). 

Ani memaparkan, penentuan besaran tarif disinsentif diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir. Untuk kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp 7.500 per jam atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta. Namun, pada lokasi park and ride, kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp 7.500 sekali parkir atau berlaku tarif flat. 

Tarif tersebut belum diberlakukan bagi kendaraan roda dua. "Setiap kendaraan yang sudah, belum, ataupun tidak lulus uji emisi akan terdeteksi di sepuluh lokasi parkir milik Pemprov DKI, melalui plat kendaraan yang datanya sudah terintegrasi dengan Dinas Lingkungan Hidup," ujar Ani. 

Berikut 10 lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif:

1. Pelataran Parkir IRTI Monas 

2. Kawasan Parkir Blok M Square

3. Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat

4. Kawasan Parkir Pasar Mayestik

5. Park and Ride Kalideres

6. Gedung Parkir Taman Menteng

7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru

8. Park and Ride Lebak Bulus

9. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan

10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki (TIM)

"Kami mengajak seluruh masyarakat segera melakukan uji emisi kendaraan bermotor pribadinya," kata Ani. Lokasi uji emisi dapat diakses melalui aplikasi Jaki (Jakarta Kini) atau website https://ujiemisi.jakarta.go.id. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement