Selasa 05 Sep 2023 15:55 WIB

Tersangka ke-7 dan 8 Korupsi BTS 4G Bakti Segera Disidangkan

Yusrizki merupakan Dirut PT BUP milik pengusaha Happy Hapsoro.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.
Foto: Dok Kejagung
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tersangka Muhammad Yusrizki (MY alias YUS) dan Windy Purnama (WP) akan segera disidangkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta. Berkas perkara dua tersangka susulan dalam kasus korupsi proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) 2020-2023 tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diajukan ke muka hakim.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), sudah melimpahkan tanggung jawab tersangka Yusrizki dan Windy ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). “Berkas perkara tersangka YUS, dan WP telah lengkap secara formil dan materiil,” kata Ketut, Selasa (5/9/2023).

Baca Juga

Ketut menerangkan, terhadap tersangka Yusrizki, setelah dilakukan serah terima dari penyidik ke tim JPU Kejari Jaksel, memperpanjang masa penahanannya sampai proses pelimpahan berkas perkara ke PN Tipikor. “Sedangkan terhadap tersangka WP, saat ini sedang dipersiapkan untuk dilakukan serah terima tanggung jawab tersangka, dan barang bukti atau tahap dua kepada JPU Kejari Jaksel,” ujar Ketut.

Dari pelimpahan berkas perkara dua tersangka tersebut, Ketut menerangkan, JPU menyetujui penjeratan sangkaan terhadap keduanya itu. Penyidik Jampidsus masih menebalkan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999-20/2001 Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Adapun terhadap tersangka WP, penyidik Jampidsus, dijerat dengan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pasal 3, dan Pasal 4 UU 8/2010 TPPU, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Tersangka Windy dan Yusrizki, adalah tersangka ke-7 dan ke-8 dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo.

Sedangkan enam tersangka lainnya, saat ini sudah didakwa di PN Tipikor Jakarta. Enam yang sudah didakwa tersebut, dua penyelenggara negara, yakni eks Menkominfo Johnny Gerard Plate (JGP), dan eks Dirut Bakti Kemenkominfo Anang Achmad Latif (AAL). Lainnya, adalah pihak swasta, Yohan Suryanto (YS), Galumbang Menak Simanjuntak (GMS), Mukti (MA), dan Irwan Hermawan (IH).

Para terdakwa itu, mengacu dakwaan dituduh melakukan korupsi yang merugikan negara setotal Rp 8,03 triliun dalam proyek pembangunan dan infrastruktur BTS 4G Bakti. Terkait tersangka Yusrizki, ia adalah Dirut PT Basis Utama Prima (BUP) atau Basis Investment. Perusahaan tersebut, adalah milik pengusaha Happy Hapsoro, suami dari Ketua DPR Puan Maharani.

Dalam korupsi BTS 4G Bakti ini terungkap, PT BUP adalah perusahaan yang ditunjuk langsung oleh Menkominfo Johnny Plate dalam penyediaan power system berupa baterai dan panel surya untuk 4.200 infrastruktur BTS 4G Bakti. Yusrizki, dalam dakwaan Johnny Plate juga disebut menerima uang setotal Rp 50 miliar, dan 2,5 juta dolar AS dalam mengatur paket-paket pembangunan dan membawa sejumlah konsorsium, dan subkontraktor BTS 4G Bakti.

Adapun tersangka Windy, adalah Direktur PT Media Berdikari Sejahtera adalah sebagai orang suruhan terdakwa Anang Latif dan terdakwa Irwan Hermawan. Peran tersangka Windy, adalah orang yang melakukan pengambilan dan penyerahan, uang-uang ratusan miliar rupiah dari banyak perusahaan, dan individu yang terlibat dalam proyek pembangunan serta penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement