Kamis 31 Aug 2023 20:33 WIB

KPK Sebut Istri Rafael Alun Bisa Jadi Tersangka

Nama Ernie disebut dalam dakwaan perkara TPPU Rafael Alun.

Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo usai mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023).  Selain didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar, Rafael Alun Trisambodo juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu 2003-2010 dan 2011-2023.
Foto: Republika/Prayogi
Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo usai mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). Selain didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar, Rafael Alun Trisambodo juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu 2003-2010 dan 2011-2023.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan tak tertutup kemungkinan istri mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pasif. Nama Ernie disebut dalam dakwaan perkara TPPU Rafael Alun.

"Iya, sangat mungkin, kalau nanti di persidangan ditemukan alat bukti yang cukup dan ada perbuatan dia sebagai pelaku yang pasif ya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (31/8/2023).

Baca Juga

Ali menjelaskan meski nama Ernie Meike Torondek turut disertakan dalam surat dakwaan Rafael Alun yang dibacakan Jaksa KPK pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, dugaan keterlibatan yang bersangkutan masih harus dibuktikan.

"Artinya begini, yang disebut turut serta, pelaku peserta, serta pembantuan di dalam surat dakwaan itu belum tentu kemudian bisa dibuktikan memenuhi unsur-unsur yang sebagaimana yang ada dalam surat dakwaan," ujarnya.

Dia mengatakan jalannya proses persidangan Rafael Alun Trisambodo akan menjadi salah satu instrumen untuk menentukan apakah yang bersangkutan dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

"Sering kami menyampaikan, silakan diikuti proses persidangan itu, sehingga di akhir nanti dapat kesimpulan. apakah ada pelaku peserta yang dapat dimintai pertanggungjawaban," ucapnya.

Sebelumnya, Jaksa KPK pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023) mendakwa Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi senilai Rp16,6 miliar.

JPU KPK mengatakan gratifikasi itu diterima Rafael Alun bersama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek, yang merupakan salah seorang saksi dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi itu.

"Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang, seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137," kata JPU KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu.

Selain itu, Rafael bersama istrinya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp100 miliar. Rafael melalui tim kuasa hukumnya kemudian mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU dan hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat kemudian menjadwalkan sidang pembacaan eksepsi pada Rabu (6/9/2023).

photo
Rafael Alun Akhirnya Ditahan KPK - (infografis Republika)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement