Rabu 30 Aug 2023 15:34 WIB

Tak Hanya Gratifikasi, Rafael Alun Didakwa Cuci Uang

Rafael Alun Trisambodo tidak hanya didakwa kasus gratifikasi tapi juga pencucian uang

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. Rafael Alun Trisambodo tidak hanya didakwa kasus gratifikasi tapi juga pencucian uang
Foto: Republika/Prayogi
Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. Rafael Alun Trisambodo tidak hanya didakwa kasus gratifikasi tapi juga pencucian uang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo  didakwa atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rafael disebut mencuci uang hasil kejahatan korupsi hingga Rp 100 miliar.

Hal tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (30/8/2023). Dengan demikian, Rafael tak hanya berurusan dengan pasal gratifikasi. 

Baca Juga

Jaksa KPK Wawan Yunarwanto mendakwa Rafael mencuci uang sepanjang 2002 hingga 2010. Adapun total pencucian uang itu mencapai Rp 36,8 miliar. 

"Dari tahun 2002 sampai dengan tahun 2010 menerima gratifikasi sebesar Rp 5.101.503.466 sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain sejumlah Rp 31.727.322.416," kata Wawan dalam sidang tersebut. 

"Terdakwa menempatkan ke dalam penyedia jasa keuangan serta membelanjakan atau membayarkan harta kekayaannya itu yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi berupa gratifikasi, baik perbuatan itu atas namanya sendiri maupun atas nama pihak lain," lanjut Wawan. 

Berikutnya, jaksa KPK mendakwa Rafael terkait pencucian uang dalam kurun waktu 2011-2023. Pada periode ini, Rafael diduga mencuci uang sekitar Rp 63.994.622.236 dengan rincian Rp 11,5 miliar diantaranya berasal dari gratifikasi. 

Adapun penerimaan lain dari Rafael yaitu sebesar 2.098.365 dolar Singapura (Rp23,6 miliar), 937.900 dolar AS Rp14,2 miliar), dan Rp 14.557.334.857. Dakwaan pencucian uang ini menambah daftar kejahatan yang dilakukan Rafael, termasuk penerimaan gratifikasi. 

"Menerima gratifikasi sebesar Rp 11.543.302.671 sebagaimana dakwaan Kesatu dan penerimaan lain berupa 2.098.365 dolar Singapura dan 937.900 dolar AS serta sejumlah Rp 14.557.334.857,00," ujar Wawan. 

Jaksa KPK juga menegaskan Rafael membelanjakan dan menempatkan harta kekayaan hasil penerimaan gratifikasi tersebut. "Dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya," ujar Wawan. 

Atas perbuatannya, Rafael Alun didakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2003 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Rafael juga didakwa dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atas kejahatan gratifikasinya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement