Kamis 31 Aug 2023 18:01 WIB

Kejati Jateng Akui Periksa Rektor UNS Jamal Wiwoho Terkait Dugaan Korupsi Tahun 2022

Jamal Wiwoho diperiksa Kejati Jateng selama lebih dari tujuh jam.

Rep: C02/ Red: Agus raharjo
Rektor UNS Jamal Wiwoho (kemeja putih) berjalan keluar dari ruang pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Solo.
Foto: Muhammad Noor Alfian
Rektor UNS Jamal Wiwoho (kemeja putih) berjalan keluar dari ruang pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Solo.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO–Kejaksaan Tinggi (Kejati) membenarkan Rektor UNS Solo Jamal Wiwoho diperiksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo terkait kasus dugaan korupsi.

"(Pemeriksaan rektor UNS terkait kasus apa) Dugaan tindak pidana korupsi dalam rencana kerja dan anggaran UNS tahun 2022," kata Kasi Penkum Kejati Jateng, Arfan Triono ketika dihubungi, Kamis (31/8/2023).

Baca Juga

Sebelumnya, Jamal diperiksa Kejati Jawa Tengah hampir selama tujuh setengah jam di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo, Kamis (31/8/2023).

Dari informasi yang dihimpun Republika.co.id, Jamal tiba di Kejari Kota Solo sekitar pukul 09.00 WIB. Jamal yang mengenakan baju putih dan hitam tersebut juga nampak didampingi PLT Wakil Rektor Umum dan SDM Muhtar ketika keluar dari gedung Kejari Kota Solo sekitar pukul 16.33 WIB.

Ditemui usai pemeriksaan di Kejari, Jamal enggan banyak berkomentar. Ia juga tak membocorkan berapa banyak pertanyaan yang diberikan penyidik Kejati Jateng selama pemeriksaan.

"Berapa ya lupa ya saya," kata Jamal singkat, Kamis (31/8/2023).

Disinggung apakah ada puluhan pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kepada dirinya, Jamal menepis hal tersebut. Ia juga enggan menjawab pertanyaan yang ditujukan kepadanya perihal apa.

"(Puluhan) Oh enggak. (Soal apa saja?) Semua sudah saya berikan kepada penyidik," katanya.

Disinggung apakah pertanyaan tersebut terkait dugaan kasus korupsi di UNS, Jamal juga tak menjawab gamblang. "(Dugaan korupsi) Semua (jawaban) sudah saya berikan (ke penyidik)," katanya.

Sebelumnya, Kepala Kejari Solo DB Susanto membenarkan rektor UNS Solo Jamal Wiwoho memang diperiksa di Kejari Solo. Ia mengaku Kejati Jateng hanya meminjam untuk pemeriksaan Rektor UNS. "Iya seperti itu (memeriksa rektor UNS). Kalau masalah itu (pemeriksaan Rektor UNS), kami hanya ketempatan, selanjutnya ke Kasi Penkum," katanya, Kamis (31/8/2023).

"Pokoknya ada pinjam tempat di sini, saya kurang tahu (terkait apa), karena tempat yang bersangkutan (Rektor UNS) di sini," katanya menambahkan.

Susanto menjelaskan Kejati maupun Kejaksaan Agung (Kejagung) bisa meminjam tempat. Alasannya karena lokusnya berada di Solo. "Kalau kita selama ada pelaksanaan pemeriksaan ketika lokusnya di wilayah seperti di Solo Kejati, Kejagung bisa meminjam tempat di Kejari misalnya," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement