REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berkas perkara kasus penipuan preorder Iphone yang diduga dilakukan oleh dua wanita kembar bernama Rihana dan Rihani telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Dengan demikian terduga pelaku dalam kasus ini, si kembar Rihana dan Rihani segera disidangkan di pengadilan.
"(Berkas perkara kasus si kembar Rihana dan Rihani) sudah lengkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Kamis (31/8/2023).
Lanjut Trunoyudo, saat ini penyidik Polda Metro Jaya tengah menyiapkan proses pelimpahan tahap II ke kejaksaan. Kata dia, pelimpahan tahap II, pihak kejaksaan sedang menyiapkan jadwal persidangan untuk mengadili 'si kembar' dalam kasus penipuan ini. Pihaknya berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan.
"Saat ini sedang dipersiapkan oleh penyidik untuk tahap II dan tentunya berkoordinasi dengan JPU," tegas Trunoyudo.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya tengah mengusut aliran dana hasil tindak pidana penipuan ‘si kembar’ Rihana dan Rihani. Diduga kerugian korban penipuan kedua tersangka mencapai Rp 35 miliar. Namun hingga penyidik baru menemukan barang-barang rumah tangga yang dibeli tersangka dari uang hasil penipuannya.
“Sampai saat ini masih didalami namun kita dapati barang barang yang diduga hasil dari kejahatan dan sejauh ini masih berupa barang untuk kehidupan sehari-hari,” kata Reza
Sehingga hingga sampai dengan detik ini, pihaknya belum mendapatkan apakah ada aliran dana hasil penipuan tersebut ke pihak lain. Kemudian untuk menelusuri lebih dalam terkait alira uang hasil penipuan itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK.
“Kami baru dapat buku rekeningnya, nanti timsus koordinasi dengan PPATK untuk aliran dananya,” ucap Reza.