Kamis 31 Aug 2023 12:59 WIB

Anggota Paspampres Terlibat Kasus Pembunuhan, Jokowi: Semua Sama di Mata Hukum

Jokowi menegaskan semua pihak harus hormati proses hukum.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Agus raharjo
Presiden Jokowi.
Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan penegakan hukum tidak pandang bulu terhadap siapa pun. Termasuk dalam kasus pembunuhan yang melibatkan anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). Karena itu, Jokowi pun akan menyerahkan kasus dugaan pembunuhan oleh oknum paspamres bisa diproses hukum.

“Ya itu sudah diserahkan ke proses hukum lah. Hormati proses hukum yang ada. Semuanya sama di mata hukum,” kata Jokowi dalam keterangannya usai menghadiri pembukaan Rapat Kerja Nasional XVIII Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Tahun 2023, Tangerang, Kamis (31/8/2023).

Baca Juga

Seperti diketahui, anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Praka RM dan dua anggota TNI lainnya terancam hukuman mati karena menculik dan membunuh pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25 tahun). Ketiga tersangka juga dipastikan dipecat secara tidak hormat sebagai anggota TNI.

“Pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup dan pasti dipecat dari TNI. Karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan,” kata Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono kepada wartawan, Senin (28/8/2023).

Kasus tindak pidana keji ini ditangani Pomdam Jaya/Jayakarta. Ketiga tersangka penculikan, penganiayaan yang berujung pembunuhan sudah dilakukan penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hingga saat ini Pomdam Jaya/Jayakarta belum membeberkan identitas dua pelaku lainnya, selain Praka RM.

“TSK-nya yang sudah diamankan tiga orang. TNI semua ketiganya. (Hanya) satu dari yang Paspampres yang lain bukan,” ujar Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar.

Adapun motif dari aksi tindak kejahatan yang dilakukan para tersangka, menurut Kolonel CPM Irsyad, ingin mendapatkan uang tebusan dari keluarga korban. Kemudian dari hasil pemeriksaan sementara terhadap para tersangka, antara korban bernama Imam Masykur dan tersangka.

“Tidak (saling mengenal),” kata Kolonel CPM Irsyad.

Sebelumnya, Danpaspampres Mayjen Rafael Granada Baay menyampaikan bahwa kasus penculikan, penganiayaan berujung pembunuhan tersebut ditangani oleh Pomdam Jaya/Jayakarta. Dia memastikan jika oknum anggota Pasmpamres tersebut terbukti melakukan tindak pidana, akan diproses secara hukum.

Berdasarkan surat penyerahan jenazah yang diterbitkan oleh Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta, Praka RM berdinas di kesatuan Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.

“Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan di atas pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Rafael Granada Baay.

Berdasarkan surat penyerahan jenazah yang diterbitkan oleh Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta, Praka RM berdinas di kesatuan Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.

“Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yg disangkakan diatas pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Rafael Granada Baay.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement