REPUBLIKA.CO.ID, SOLO–Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Jamal Wiwoho diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) di Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Kamis (31/8/2023). Kepala Kejari Solo DB Susanto membenarkan hal tersebut.
Ia mengaku Kejati Jateng hanya meminjam untuk pemeriksaan rektor UNS. "Iya seperti itu (memeriksa rektor UNS). Kalau masalah itu (pemeriksaan rektor UNS), kami hanya ketempatan, selanjutnya ke kasi penkum," katanya, Kamis (31/8/2023).
"Pokoknya ada pinjam tempat di sini, saya kurang tahu (terkait apa), karena tempat yang bersangkutan (rektor UNS) di sini," katanya menambahkan.
Susanto menjelaskan Kejati maupun Kejaksaan Agung (Kejagung) bisa meminjam tempat. Alasannya karena lokusnya berada di Solo. "Kalau kita selama ada pelaksanaan pemeriksaan ketika lokusnya di wilayah seperti di Solo Kejati, Kejagung bisa meminjam tempat di Kejari misalnya," ujarnya.
Pihaknya juga mengatakan peminjaman tempat memang bukan praktik khusus. Ia mencontohkan beberapa waktu lalu ada juga peminjaman tempat yang dilakukan oleh Kejari dari luar Solo.
"Sering, kapan hari itu ada dari Kejari Sumatera Barat minjam tempat juga di sini karena saksi ada di sini. Sudah banyak, ada beberapa Kejari yang memang saksinya atau pihak terkait memeriksa keterangan dilakukan pemeriksaan di Kejari (Solo)," katanya.
Susanto juga tak menepis kemungkinan kedepannya masih ada pemeriksaan lagi di Kejari Solo. Namun, ia mengaku tak tahu menahu sudah sampai tahapan mana. "Bisa jadi, karena kita gak tau tahapannya, kita gak tau," katanya.
"Ini kan masih kurang paham tahapannya apa namanya pimpinan memberikan perintah, pokoknya minjam tempat," katanya menambahkan.
Disinggung sudah berapa lama pemeriksaan berlangsung pihaknya mengaku tak tahu menahu. "Saya tadi kebetulan undangan setengah delapan tapi saya ngak tahu pasnya jam berapa. (Keterangannya peminjaman hari ini saja) iya," katanya.