Kamis 31 Aug 2023 12:54 WIB

Kepala Dinas Perkim Rokan Hulu Bantah Penyimpangan Pengadaan BBM

Pengadaan BBM di Rokan Hulu sudah sesuai prosedur.

Ilustrasi pengisian bahan bakar minyak (BBM).
Foto: ANTARAFOTO/Maulana Surya
Ilustrasi pengisian bahan bakar minyak (BBM).

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU — Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rokan Hulu (Perkim Rohul), Herry Islami menjelaskan, pengadaan bahan bakar minyak (BBM) yang kini diselidiki Polda Riau telah melalui prosedur yang sesuai aturan berlaku. Pihaknya membantah tudingan sejumlah pihak yang menyatakan adanya penyimpangan atau korupsi dalam pengadaan BBM. 

Herry telah dimintai keterangan tim penyidik Polda Riau terkait dugaan korupsi pengadaan BBM di Dinas Perkim Rohul pada pekan lalu. "Apa yang kami lakukan ini sudah melalui peninjauan inspektorat. Kegiatan ini sudah melalui proses yang panjang," kata Herry pada Rabu (30/8/2023).

Baca Juga

Dalam proses pemeriksaan itu, Herry menjelaskan secara gamblang mengenai proyek BBM tersebut. Mulai dari proses penyusunan anggaran, penetapan anggaran, pelaksanaan lelang, penetapan pemenang lelang hingga terbitnya kontrak dan pelaksanaan pengadaan. 

"Saya sebagai pengguna anggaran menerima hasil dari proses itu. Tentu saya terbitkan kontrak maka yang menandatangani kontrak itu adalah PPK (pejabat pembuat komitmen) dengan pihak ketiga. Itu kan jelas berdasarkan aturan. Pejabat semuanya bekerja mulai dari PA (pengguna anggaran), PPK, PPTK (pejabat pelaksana teknis kegiatan), bendahara, penerima barang, pengelola barang semua bekerja dengan batasan yang diberikan berdasarkan SK," katanya. 

Tim Polda Riau sempat mempertanyakan alasan Herry menggunakan mekanisme penunjukan langsung untuk beberapa pekerjaan. Dikatakan, mekanisme penunjukan langsung dilakukan lantaran pengadaan BBM merupakan salah satu pengadaan yang memang dikecualikan pada pengadaan barang dan jasa berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2018.

"Menjadi pengecualian kenapa? Karena BBM tergantung list yang dikeluarkan oleh Pertamina. Kita kan tahu Pertamina pemegang tunggal pengadaan minyak di Indonesia. Mereka per 15 hari mengeluarkan list. Maka di dalam kontrak kami itu yang dipegang hanya berdasarkan nilai kontrak. Jadi kalau harga naik berarti jumlah liternya terkurangi.dengan sendirinya. Demikian sebaliknya, kalau harga turun berarti jumlah liternya bertambah. Jadi berdasarkan nilai kontrak yang ada. Itulah makanya termasuk kegiatan yang pengecualian," paparnya. 

 

Lihat halaman berikutnya >>>

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement