Kamis 31 Aug 2023 09:31 WIB

KPU Sumbar Terima 58 Masukan Masyarakat Terkait DCS Tingkat DPRD  

Untuk KPU Provinsi ada lima laporan.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Muhammad Hafil
Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Sumbar, Jons Manedi.
Foto: Dok KPU Sumbar
Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Sumbar, Jons Manedi.

REPUBLIKA.CO.ID,PADANG-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Sumatera Barat (Sumbar) menerima 58 laporan masukan dan tanggapan masyarakat, terkait hasil putusan daftar calon sementara (DCS) bakal calon legislatif (bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk Pemilu 2024. Masukan dari masyarakat ini menurut Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Sumbar, Jons Manedi, setelah mereka merilis DCS beberapa waktu lalu.

"Untuk KPU Provinsi ada 5 laporan dan di KPU kabupaten dan kota sebanyak 53 laporan tanggapan atau masukan masyarakat terkait DCS bacaleg DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota," kata Manedi, Rabu (30/8/2023).

Baca Juga

Jons Manedi menjelaskan terkait 5 laporan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS itu untuk tiga partai politik. Lima laporan masyarakat tersebut, pertama terkait kegandaan calon DPRD Provinsi dengan DPRD Kota Bukittinggi. Kedua, terkait dukungan terhadap salah satu calon, yaitu memberikan tanggapan positif berupa dukungan terhadap si calon.

Kemudian, kata Jons Manedi lagi, 3 tanggapan atau masukan masyarakat terhadap salah satu calon dalam satu partai. Tanggapan tidak memberikan dukungan terhadap calon tersebut untuk melanjutkan proses pencalonan sebagai bacaleg DPRD provinsi. 

Diketahui, KPU telah mengumumkan DCS sejak 19 Agustus hingga 23 Agustus 2023 lalu. Data laporan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS diterima KPU sejak 19 Agustus hingga 28 Agustus 2023. Sementara itu, 53 laporan masukan dan tanggapan terhadap penetapan DCS tingkat kabupaten dan kota, di antaranya, KPU Pesisir Selatan sebanyak 17 laporan, KPU Sijunjung 11 laporan, KPU Padang Pariaman 3 laporan, KPU Lima Puluh Kota 1 laporan. Kemudian, KPU Dharmasraya 3 laporan, KPU Pasaman Barat 1 laporan, KPU Padang 1 laporan, KPU Sawahlunto 1 laporan, KPU Bukittinggi 13 laporan, dan KPU Kota Pariaman 2 laporan. 

Jons Manedi menyebut KPU Sumbar menindaklanjuti dengan menyampaikan kepada partai politik yang bersangkutan. Kemudian partai akan melakukan klarifikasi internal ke kadernya dari tanggal 1-7 September 2023.

"Partai politik masih mempunyai waktu hingga tanggal 7 September 2023, untuk menyampaikan hasil klarifikasi kepada KPU. Kami akan menerima hasil klarifikasi dari parpol mulai tanggal 1 sampai dengan 7 September mendatang," ujarnya. 

Jons Manedi menambahkan, KPU atas tanggapan masyarakat tersebut sudah menyurati parpol yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi dan memberikan ruang kepada bakal caleg untuk mengklarifikasi kepada parpol. Dari hasil klarifikasi, katanya, KPU akan mencermati dan merapatkan untuk memberi untuk memberikan status bakal calon yang mendapatkan masukan atau tanggapan dari masyarakat. Kalau nanti dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), parpol masih bisa mengajukan pengganti bakal calon sementara tersebut diberikan batas waktu tanggal 14 hingga 20 September 2023.

 "Proses ini tetap berlanjut hingga nanti di rancangan dan penetapan daftar calon tetap (DCT) pada tanggal 3 November 2023," kata Manedi menambahkan. 

febrian fachri

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement