Selasa 29 Aug 2023 22:57 WIB

Legislator Nilai Kendaraan Listrik tak Mampu Atasi Polusi Udara

Penyebab polusi udara yakni 70 persen dari kendaraan bermotor.

Mobil kepolisian menyemprotkan air di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (23/8/2023). Penyemprotan di sekitar jalan protokol tersebut sebagai upaya untuk membersihkan debu-debu yang bertebaran di jalanan akibat polusi udara.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Mobil kepolisian menyemprotkan air di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (23/8/2023). Penyemprotan di sekitar jalan protokol tersebut sebagai upaya untuk membersihkan debu-debu yang bertebaran di jalanan akibat polusi udara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak menilai kehadiran kendaraan listrik tak akan mampu mengatasi polusi udara di Ibu Kota.

"Menanam pohon,  kendaraan listrik, menyiram jalanan, dan kegiatan lainnya itu tidak menyentuh penyebab polusi," kata Gilbert saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (29/8/2023).

Menurut dia sejumlah program pemerintah itu tidak diaplikasikan melalui pendekatan ilmiah yang berbasis riset data penyebab polusi agar lebih berpedoman.

Padahal, lanjut dia, ada beragam data mulai dari Kementerian Lingkungan Hidup yang menyatakan penyebab polusi yakni 44 persen dari kendaraan bermotor, 30 persen dari industri, dan sisanya rumah tangga yang bisa menjadi pedoman.

Selain itu bisa juga dari Dinas Lingkungan Hidup DKI yang menyatakan penyebab polusi udara yakni 70 persen dari kendaraan bermotor.

Solusinya, dia menyarankan agar adanya peningkatan transportasi publik di lokasi yang belum tersedia dan pemerintah tegas mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.

"LRT dan MRT butuh waktu lama dan biaya besar, namun TransJakarta paling memungkinkan tapi dengan penambahan jalur dan waktu antara (headway) yang tidak lama," jelasnya.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa membeli motor listrik menggunakan tunjangan transportasi sebagai wujud kontribusi memerangi polusi udara di Ibu Kota.

"Mereka kan sudah punya tunjangan transportasi, bisa pakai itu untuk mencicil motor listrik," kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta, Kamis.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan tunjangan transportasi yang diberikan kepada pegawai ASN berbeda-beda tergantung area kerja. Namun, anggarannya berkisar Rp 6,5 juta per bulan untuk tingkat Pemprov DKI.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menggandeng Bank DKI untuk memudahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) membeli kendaraan listrik dengan cara mencicil.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement