REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Timur Iin Mutmainah mengingatkan pentingnya warga menaati Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak Dari Tindak Kekerasan.
"Permasalahan kekerasan pada perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama. Ini harus dicegah agar kasusnya tidak meningkat," kata Iin di Jakarta, Selasa, saat membuka kegiatan pembinaan hukum bagi masyarakat Jakarta Timur.
Apalagi, Pemkot Jakarta Timur saat ini tengah mempertahankan status Kota Layak Anak Kategori Utama.
Namun demikian, dia berharap para peserta dapat memiliki kemampuan dan kemauan untuk menyampaikan informasi hukum dan memberikan pengaruh kepada lingkungan agar lebih mengedepankan Hak Asasi Manusia, Hak Anak dan Perempuan.
Salah satu pemenuhan hak anak yaitu pemberian makanan bergizi agar balita tidak mengalami stunting atau tengkes.
Kegiatan yang dihadiri oleh 100 peserta bertujuan untuk membangun kolaborasi antara masyarakat dengan pemerintah, Kanwil Kemenkumham serta Aparat Penegak Hukum dalam mewujudkan kesadaran hukum.
"Meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia dan diharapkan setiap anggota masyarakat memahami serta menaati hukum yang berlaku," paparnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Kota Administrasi Jakarta Timur Dedi Efrizal menambahkan kegiatan pembinaan hukum bagi masyarakat bertujuan untuk mendorong warga agar memiliki kesadaran hukum yang tinggi.
Sehingga diharapkan berkurangnya permasalahan hukum di masyarakat.
"Kita akan terus mengumandangkan gerakan sadar hukum hingga bantuan hukum serta pencegahan terjadinya permasalahan hukum menuju Kota Jakarta Timur yang tertib dan kondusif juga melindungi anak dan perempuan," ucapnya.